HMI Universitas Mega Rezky Mempertanyakan Fakta Integritas Mahasiswa Baru, yang Dikeluarkan Birokrasi

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Sudarman Formatur terpilih Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Mega Rezky, menyayangkan adanya fakta integritas untuk mahasiswa baru angkatan 2020/2021, yang menyebut perjanjian tentang adanya kata pidana, perdata, dan bertanda tangan diatas materai buat Mahasiswa, Rabu 30/09/2020.

Pertama isi surat fakta integritas pada poin No.2 yang menyatakan “melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan pertemuan yang dilakukan sekelompok mahasiswa, atau organisasi kemahasiswaaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas megarezky”.

Baca Juga:  Bapenda Sulsel Ajar Pegawai Mengaji

Kemudian yang terterang pada poi No. 3 dengan menyatakan, menggunakan atribut kampus, simbol-simbol Universitas Mega Resky, mengatasnamakan kampus untuk kepentingan pribadi, golongan, atau organisasi kemahasiswaan (baik intra maupun eksternal kampus).

“Setelah kami mengkaji isi fakta integritas yang diberikan pada tiap mahasiswa tersebut, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan undang-undang tahun 1945 pasal 28 E dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi,” ucap Sudarman.

Jika hal demikian terjadi, maka hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan(Permen) no.55 tahun 2018 tentang pembinaan ideologi bangsa, Permenristekdikti tersebut melegalkan organisasi kemahasiswaan eksternal kampus (OMEK) beraktifitas di internal kampus, karena dianggap mampu menghalau faham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa.

Baca Juga:  FKS Persiapan Verifikasi Kabupaten Sehat Tingkat Nasional

“Kami menduga bahwasanya Universitas Megarezky menekan keras mahasiswa baru, dan tidak memberikan ruang lingkup mahasiswa untuk mengikuti organisasi dan berpotensi besar melarang mahasiswa untuk mengikuti organisasi ekternal kampus (OMEK) pada mahasiswa baru angkatan 2020/2021,” cetusnya.

Baca Juga:  Jokowi Bersama Menteri LHK Remikan TPA Banjarbakula

Tanpa surat izin dari pihak pimpinan Universitas Mega Rezky mahasiswa berhak mengikuti organisasi kemahasiswaan, karena kebebasan berorganisasi tersebut terterang UUD 1945.

“Pihak kampus mesti melindungi hak dan kemerdekaan mahasiswa bukan merampas kebebasan dan hak mahasiswanya dengan cara menyodorkan fakta integritas, yang bersifat memaksa dan agar tidak terjadi monopoli, penafsiran pihak kampus mesti mencantumkan dasar setiap poin yang tercantum di fakta integritas tersebut,” tutupnya Sudarman.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan