Mahasiswa Kecewa Tindakan Represif Satpol-PP saat Menyampaikan Aspirasi

oleh -

Makassar, Mitrasulawesi.id– Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bone, Rabu 07 Oktober siang tadi, tercederai akibat tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut Fajar yang juga salah satu peserta aksi menuturkan bahwa
aparat harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

” Semestinya jika aparat
baik dari Satpol PP dan pihak kepolisian berpedoman terhadap peraturan Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kantor DPRD Bone siang tadi, tidak akan terjadi,” sesalnya.

Baca Juga:  Inilah Sosok yang Menggantikan Iqbal Suhaeb Pj Wali Kota Makassar

Berdasarkan video yang beredar dibeberapa platform seperti tiktok dan whatsapp yang secara jelas oknum tersebut memukul dengan knock tongkat besi.

“Kami dari HMI Komisariat MIPA mengecam tindakan represif yang dilakukan oknum Satpol-PP pp itu, memukul saudara kami menggunakan tongkat besi. Ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28  yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Fajar sebagai Peserta Aksi.

Baca Juga:  Tempat Pertemuan Raja Celebes di Abad ke 16, Menjadi Saksi Terpilihnya Romi Arunanta sebagai Formatur Direktur LAPMI Makassar

Dalam Insiden itu peserta aksi pun malah dinilai melanggar aturan sehingga manfaat tindakan yang kurang menyenangkan.

“Kami juga mengutuk keras beberapa media, justru memutar balikkan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Jika pihak kepolisian dan satpol pp paham aturan ini maka kejadian ini tidak akan terjadi, akibat insiden yang dilakukan mengakibatkan korban luka terhadap 3 orang peserta aksi salah satunya seorang perempuan yang terinjak.

Baca Juga:  Syahbandar Pelabuhan Bira Minta Dicopot dan Diaudit

“Tindakan mahasiswa yang melakukan aksi dianggap melakukan kerusuhan. Semestinya pihak-pihak terkait dalam melakukan tindakan pengamanan tidak melakukan cara-cara yang sama dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa. Karena dengan menggunakan cara yang sama, maka pihak terkait juga melakukan pelanggaran hukum yang sama,” tuturnya.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan