Kejaksaan Negeri Polman Kembali Eksekusi Terpidana Lampu Jalan

oleh -
oleh

Polman.Sulbar .Mitrasulawesi.id –-Kejaksaan Negeri Polman melaksanakan eksekusi terhadap ABP terpidana tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar. Rabu 14 Oktober

Kegiatan eksekusi terpidana bertempat Lapas kelas 2 B polewali dan dipimoin langsung Kajari Polewali Mandar , Muh. Ikhwan, SH, didampingi Kasi Pidsus AM. Rieker, SH., Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., dan beberapa staf pidsus, diterima langsung oleh Kalapas Abdul Waris.

Eksekusi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/ Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga:  Polres Selayar Tangkap 5 Pelaku Diduga Curat 55 Unit HP Tab Milik Sekolah SMA 77

Hal tersebut disampaikan olehKasi Intel Iwan Mex Namara, SH , Lanjut Iwan memgatakan terpidana dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kab. Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Jadwal Sidang di PN Selayar Beda Jadwal Pemanggilan Bisa Dilaporkan, Jaksa Angkat Bicara

Lanjut Iwan mengatakan, sebelumnya terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tgl 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terhadap pidana diputus bebas, setelah itu Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MARI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi. Jelas Iwan Kasi Intel Kejari Polman.

Baca Juga:  Penjual Jalangkote yang Viral, Ternyata Penyandang Disabilitas

” Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan MARI.” Kata Iwan ( Hrn )

 

Tinggalkan Balasan