Dituduh Mencuri, Anak Dibawah Umur Dibunuh 6 Orang Temannya

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Tersangka Pembunuhan anak dibawah umur, Kamis 8 Oktober 2020 lalu yang dilakukan secara bersama sama 6 orang temannya menyebabkan Andika (16 Th) beralamat di Kelurahan Benteng meninggal dunia.

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres, Iptu. Syaifuddin dalam konprensi persnya, di lantai dua Mapolres, Kamis (22/10/20).

Dalam konperensi pers tersebut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis meninggalnya Andika, berawal dari dituduhnya mencuri uang milik Zainal, sebesar 1 juta 4 ratus ribu rupiah.

Dituduh mencuri dari ke enam tersangka tersebut mencari Andika (Korban), hingga ditemukan di tempat perbelanjaan (Top 2000) dalam kota Benteng dan diinterogasi.

Baca Juga:  Wabup Selayar Hadiri Rakor Nasional dengan Pembicara Utama Wapres

Saat menginterogasi ke enam tersangka tersebut beberapa diantara mereka memukul, hingga korban tidak berdaya mengakibatkan lemas hingga pagi dan diantar ke RSUD KH. Haiyung, ternyata sudah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres, Iptu. Syaifuddin, juga menyampaikan akibat perbuatannya, keenam tersangka diancam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana.

“Atas perbuatannya keenam tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres IPTU. Syaifuddin.

Baca Juga:  Zainuddin: Laporan Pihak Balai TNTB ke Polisi Tidak Memahami UU

Adapun ke enam tersangka tersebut, masing masing, Ahmad Nur Als Ahmad Cekba Bin Sollagau, umur 28 Tahun, Alamat Dsn Lembang Matene Timur Kecamatan Pasilambena Kab Kep. Selayar, Zubair Als Bair bin Rusmin, umur 23 Tahun, alamat Jl. Metro Kel Benteng Utara Kecamatan Benteng, Kab Kep Selayar, Nur Fajar Als Fajar Bin Hamri, umur 22 Tahun, alamat Paolassang Kec Bintosikuyu Kab Kep Selayar, Rahmat Risaldi Bin Muhtar Saldi, umur 23 Tahun, alamat Ds Parak Kec Bontomanai Kab Kep Selayar serta Zaenal Als Enal bin Bustam (berteman 5 orang), umur 20 tahun, alamat Dsn lembang Jaya Desa Patilereng Kec Bontosikuyu Kab kep Selayar dan Irsandi Als Irsan Bin Muh Burhan,umur 19 tahun,alamat Jl S.Parman Kec Benteng Kan Kep Selayar.

Baca Juga:  Polres Selayar Amankan yang Demo Kepala Desa di Kantor Inspektorat dan DPRD

Saat Kaomperensi pers, Kasat Reskrim didampingi, Paur Subbag Humas, IPDA. Hasan dan Kanit Provost, IPDA. Jufri, S Sos serta beberapa anggota Penyidik Reskrim Polres.

Sebelum dilaksanakan Komperensi Pers, Kasat Reskrim jelaskan bahwa telah dilakukan Reka ulang tersangka karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dibawa umur secara bersama sama. (**)

Tinggalkan Balasan