Pentingnya Pendidikan Zakat Sejak Dini

oleh -
Mahasiswa Program Studi Akhwal Al-Syakhsyiyah (Hukum Keluarga) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Kabupaten Sidrap, Abdul Alam Haris

Sidrap, MitraSulawesi.id Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang harus ditegakkan dalam meraih ridho Allah SWT.
Zakat juga salah satu instrumen dalam ekonomi Islam yang berperan meningkatkan sosio- ekonomi masyarakat Islam pada umumnya dan golongan asnaf pada khususnya. Peningkatan dalam sosio-ekonomi ini termasuk kebutuhan dasar kepada asnaf, terutamanya golongan asnaf fakir dan miskin.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pendidikan tentang zakat bagi anak anak. Anak-anak harus diberikan pengetahuan tentang siapa saja yang wajib membayar zakat, siapa yang berhak menerima zakat dan besarnya zakat yang harus dibayar oleh setiap umat Islam.

Baca Juga:  Target 100 Persen, Bukti Keseriusan Pemkab Gowa Tingkatkan Cakupan Kesehatan Semesta

Disamping itu, anak anak harus mengetahui tentang dasar ayat Alquran yang menjelaskan tentang zakat. Seperti, di dalam Qur’an Surah (QS) At Taubah ayat 71.

Baca Juga:  Debat Terbuka Calon Kades Maharayya di Kantor Desa Sepakat Menyatukan Visi Misi

“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Hal ini penting untuk diketahui oleh anak anak sebab tak seorang muslim pun menyangkal peran pokok zakat dalam kemaslahatan umat manusia. Bahkan Al-Quran mendudukkan zakat sama pentingnya dengan shalat.

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Gowa Beri Pelatihan Pembuatan Masker Polwan dan ASN

Pentingnya peranan orang tua, sekolah dan negara untuk memberikan pendidikan zakat bagi anak-anak. Sebab punya kewajiban zakat dan generasi yang menjadi pemimpin masa depan agar bisa menjadi pelaksana tugas dalam kewajiban zakat bagi kemaslahatan umat manusia.

Penulis
Abdul Alam Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *