Hasanuddin Contact Pantau Kawasan Tanpa Rokok di Makassar

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Sebagai salah satu lembaga pendukung penerapan aturan mengatasi bahaya rokok bagi penggguna dan perokok pasif. Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) melakukan pertemuan bersama Pj Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin, Senin 12 /1/2021. Di lantai 11 Menara Kantor Balaikota Makassar.

Pada pertemuan tersebut Hasanuddin Contact menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengaturan Iklan Rokok di Kota Makassar kepada Pj Walikota.

Project Director Hasanuddin Contact Prof. Alimin sangat mendukung pemerintah kota Makassar dalam menerapkan kawasan tanpa rokok, dirinya berharap pemerintah kota betul betul konsisten menerapkan kawasan KTR sesuai perda.

Baca Juga:  Wujudkan Pemimpin Berintegritas, IMHASS Makassar Gelar Dialog Internal

” intinya peraturan kawasan tanpa rokok itu secara konsisten harus diterapkan. Kita tidak ingin melahirkan generasi kita dimasa depan kita sakit sakitan, kita harap hingga tahun 2030 kita sudah bebas asap rokok sehingga melahirkan generasi sehat yang dapat memimpin lebih maju dari pada sekarang,” ucapnya

Menurutnya sejak dikeluarkannya Perda tentang KTR pada tahun 2013 penerapannya belum ditegakkan secara maksimal.

“Kita lihat di Kota Makassar pemasangan Iklan rokok di pasang seenaknya, padahal itu ada aturannya, makanya kita mendukung pemerintah kota supaya bisa melindungi warganya dari asap rokok, apalagi Makassar sebagai kota layak anak, tentunya tidak layak apabila memasang iklan rokok sembarangan di tengah jalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Menyambut Hari Guru Nasional, Ini Agenda IGI Sidrap

Menanggapi hal yang disampaikan Prof. Alimin terkait KTR, Penjabat Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin menegaskan perlunya regulasi yang ketat dan tegas bagi para perokok untuk tidak mengganggu orang disekelilingnya.

Menurutnya kawasan tanpa rokok sangat penting untuk ditertibkan serta bagaimana cara menghadirkan kawasan yang memenuhi standart kawasan tanpa rokok.

“Penerapan kawasan tanpa tokok harus di mulai dari kantor pemerintah, dengan membuat surat edaran menjadi perhatian utama untuk tidak merokok, tentunya jika hal ini dilaksanakan dipemerintahan, tentunya akan sangat mudah melakukan pengawasan dan pemantauan di luar. Demikian pula dengan papan iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan jalan protokol maupun dekat sekolah,” jelas Rudy.

Baca Juga:  HPN 2024, Saiful Arif Tegaskan Fungsi Pers Harus Berjalan Berimbang

Untuk itu Prof Rudy berharap Pemerintah kota bersama Hasanuddin contact melakukan kerjasama pengkajian lebih lanjut mengenai regulasi dalam membentuk perilaku dikawasan tanpa rokok dan pengaruh iklan, agar tidak signifikan mempengaruhi orang untuk merokok.

Dalam kesempatan tersebut Prof Alimin menyerahkan petisi yang isinya menfukung kawasan tanpa rokok kepada Prof. Rudyyang ditandatangani oleh para Rektor, Akademisi dan para tokoh agama.(asr/tim)

Tinggalkan Balasan