Kasus Dugaan Perusakan Ruko, Buka Lembaran Baru di Pengadilan

oleh -

Makassar,Mitrasulawesi.id– Terdakwa kasus dugaan perusakan ruko di Jl. Buru, kecamatan Wajo, Edy Wardus kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (20/1) di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (13/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra menghadirkan dua orang saksi korban. Disidang kali ini masih terkait keterangan saksi, yaitu Rudi Dg.Japa hadir untuk dimintai penjelasannya.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, Rudi menceritakan terkait dirinya yang bekerja sebagai pekerja. Dia berdalih bahwa pengrusakan ruko yang dituduhkan Irawati Lauw (pelapor) tersebut berawal dari permintaannya sendiri.

Baca Juga:  Salurkan APD ke Masyarakat, TNI Polri Papua Barat Gelar Aksi Sosial

“Awalnya nona muda (akronim Irawati Lauw) yang minta ke Edy untuk membetel temboknya. Karena ingin melihat batas ruko dengan ruko yang berdiri disebelahnya,” ujar Rudi selaku saksi,” tuturnya.

Mendengar penjelasan saksi, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Abduh yang juga menjabat sebagai Ketua OKK Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel ini, menduga bahwa kejadian tersebut bisa saja tidak mengandung unsur perusakan yang dilakukan langsung terdakwa Edy.

Baca Juga:  KNPI Sidrap: Tantangan Indonesia Saat ini Berbeda dengan Zaman Dulu

Sebab menurutnya, berdasarkan fakta persidangan saksi menjelaskan pembetelan itu dilakukan pekerja atas permintaan pelapor sendiri.

“Iya. Saya dengarkan langsung bahwa nona muda (pelapor yang meminta sendiri ke pak Edy,” kata saksi dihadapan majelis hakim.

Direncanakan, sidang akan kembali digelar Minggu depan. Selain itu, Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan melakukan Peninjauan Setempat (PS) di lokasi bangunan ruko milik korban yang rusak.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Sampaikan Terima Kasih Atas Bantuan Kapal Ferry KMP Taka Bonerate

Mendengar hal itu, Irfan Darmawan yang juga bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, mengapresiasi atas keinginan Majelis Hakim untuk melakukan peninjauan lokasi.

“Kami mengapresiasi keinginan Majelis Hakim. Agar kasus ini semakin jelas, Semoga dari hasil PS menemukan titik terang” tutup Irfan. (*)

Tinggalkan Balasan