Kantongi Jenis Narkotika, Pemuda Masamba Diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Utara

oleh -
oleh

LUTRA, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah berhasil melakukan
pengungkapan dan Penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu.

Sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / / I / 2021 / SPKT / Res. Lutra,
terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika diamankan pada Kamis malam (21/01/21).

Andika Bin Yunus (32) diringkus Polres Luwu Utara di kelurahan Kappuna, jalan Dirgantara Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga:  Pasang Westafel dan Bilik Sterilisasi, Cara Sekwan DPRD Makassar Cegah Covid-19

Kasat Rasnarkoba mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan tinggal di jalan Dirgantara Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba.

“Pada saat itu, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui orang tersebut berada di dalam rumahnya, sehingga anggota tersebut langsung mendatangi rumah dan menggeleda.

Baca Juga:  Datu Luwu Mengapresiasi Empat Kepala Daerah, Dalam Penenganan Covid-19

Lanjut, hal hasil, ditemukan saudara Andika beserta satu shacet berisi lima paket barang yang diduga narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti (BB) di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” papar Iptu F. Rande.

Kasat Resnarkoba juga mengutarakan, adapun barang bukti di temukan berupa 1 (satu) shacet yang diduga jenis sabu dan sebuah hendphone.

Baca Juga:  Usai Unjuk Rasa, HMI Korkom Perintis Lanjutkan Penggalangan Dana Untuk Palestina

“Jenis narkotika atau sabu yang dibukus plastik klip bening yang berisi dengan berat kotor seluruhnya 1,29 gram dengan shacetnya, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Advan warna silver,”tambahnya. (ril/bms)

Tinggalkan Balasan