Nurdin Abdullah dan 2 Tersangka Lainnya Ditahan di Rutan KPK

oleh -0 views

Jakarta, mitrasulawesi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara 2 tersangka lainnya yaitu Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Bantaeng ini. Kemudian, Agung Sucipto (AS), Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, selaku kontraktor yang diduga pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret.

Baca Juga:  Pimpinan Umum Metro Online, Berbagi Bersama Panti Asuhan 

Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Dan Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya, menyebutkan bahwa keterangan saksi dan bukti yang cukup, tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, yaitu sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS, ujar Firli Bahuri.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Aksi ke-10 HMI Korkom Tamalate Kembali Geruduk Kantor Gubernur

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Pakar Hukum: Pengadilan Tinggi Akan Batalkan Putusan PN Tunda Pemilu 2024

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap Firli.

Menurut Firli korupsi terjadi karena adanya tiga hal yakni kekuasaan, kesempatan dan tidak adanya integritas.

“Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan dan minus integritas,” ujarnya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.