Press Relase Polres Selayar Ungkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Konferensi pers Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM, Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, SE dan Paur Subbag Humas Ipda Hasan, S. Sos ungkap kasus Narkoba yang ditangani oleh Penyidik Polres di ruang catur Prasetya Mapolres kepulauan Selayar, Senin (12/4/2021).

AKBP Temmangnganro Machmud menyampaikan bahwa Tahun 2020 Ada 12 Kasus dan semuanya selesai atau P21.

Dari 12 kasus, 14 Orang tersangka dan 16,7008 Gram barang bukti yang disita oleh polisi.

Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, SE menjelaskan bahwa saat ini ada enam orang tersangka yang berhasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar pada bulan Februari 2021.

Baca Juga:  7 Bulan Kesulitan Air PDAM, Begini Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Selayar

Penangkapan 6 tersangka terdapat tiga TKP. dan masing-masing TKP di sita barang bukti.

“TKP pertama ditemukan satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua batang pipet plastic warna putih, satu botol merek Aqua terdapat dua lubang dibagian penutupnya, satu buah korek gas, satu Handphone android merek Asus, sudah tahap satu,” ujar Iptu Sukmawati.

TKP kedua ditemukan barang bukti berupa tiga sachet klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu batang pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, dua Handphone merek Vivo warna merah dan handphone merek stauberry warna hitam, satu buah buku rekening, satu lembar ATM dan satu buah timbangan digital sedangkan di TKP ke tiga disita satu buku rekening, satu kartu ATM dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga:  Musdes Pemutakhiran Data Penerima BLT Desa Appatanah

Lanjut Iptu Andi Sukmawati, menjelaskan bahwa dari ke enam terduga tersangka yang berhasil kami tangkap masing-masing inisial BH, AE, SN, AS, PT, NC, dimana dua diantaranya yaitu BH dan AE termasuk orang yang sudah lama kami target.

Baca Juga:  Bupati Selayar Keluarkan Edaran Gerakan Ayo Berwisata

Keduanya, yakni BH dan AE sudah pernah di tangkap dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Selayar karena kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka yaitu BH dan AE kami kenakan pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Sedangkan empat orang lainnya kami kenakan pasal 112 ayat (1) dengan Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, pasal 127 ayat (1) dengan ancam pidana paling lama empat tahun,” jelas Iptu Andi Sukmawati. (HPS)

Tinggalkan Balasan