Kadis Kominfo-SP Selayar Bawakan tauziyah Ramadhan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Kominfo-SP) Kepulauan Selayar, Andi Imran melaksanakan shalat tarwih dan membawakan tauziyah di Mesjid Ridho Ilahi di Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Selayar, Selasa (13/4/2021).

Kadis Kominfo Andi Imran mengawali tauziyahnya dengan membacakan salah satu dalil yang berkaitan dengan masalah puasa di dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 183.

“Melalui ayat ini dapat dijelaskan bahwa puasa memiliki hukum wajib bagi orang yang beriman. Selain itu, puasa juga termasuk dalam rukun Islam ketiga, Dari ayat ini pula diketahui bahwa Allah menjanjikan ketakwaan bagi orang yang berpuasa”.

Baca Juga:  Kapolres Selayar Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Anggota Melalui Kajian Islam Ilmiah

Tauziyah Andi Imran dilanjutkan dengan membacakan sambutan seragam Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1442 Hijiriah – 2021 Masehi.

“Terima kasih tak terhingga dan penghargaan yang setulus-tulusnya pada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dan partipasi terbaiknya dalam membangun dan memajukan daerah ini,” ucapnya.

Baca Juga:  BPBD Selayar Berikan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Kadis Kominfo mengajak umat Islam di daerah ini untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa dengan memperbanyak ibadah.

“Mari kita hidupakan ramadhan dengan meningkatkan pemahaman dan pengalaman ajaran islam secara menyeluruh, memperbanyak tadarus al quran serta membangun solidaritas terhadap kaum dhuafa dengan meningkatkan semangat berinfaq dan bersedeqah,” lanjut Andi Imran.

Disamping itu ia juga menyampaikan beberapa point penting terkait surat edaran Bupati Kepulauan Selayar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama bulan suci ramadan diantaranya : mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai antara yang berpuasa dan tidak berpuasa, terutama di tempat umum, pemilik warung makan/minum untuk tidak beroperasi disiang hari dan lebih khusus lagi pada malam hari dilarang melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan ketersinggungan sosial, terutama saat pelaksanaan ibadah tarwih. (Kominfo-IC)

Tinggalkan Balasan