PDAM Gowa Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pelanggan

oleh -

Gowa,Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneberang kabupaten Gowa, menggandeng Kejaksaan Negri kabupaten (Kejari) dalam penanganan penunggakan Pembayaran yang ada di tengah masyarakat.

Hal ini dilakukan sesuai Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama melalui MOU,
yang sudah berlangsung sejak 19 Oktober 2020, hal ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi pengelolaan anggaran PDAM ditengah masyarakat.

Baca Juga:  Ringankan beban Masyarakat , Ajbar Anggota DPD RI berbagi 1, 5 Ton Beras

Dipimpin Syamsiar sebagai kepala Bidang Perdata Kejari Gowa menuturkan, ada ratusan pelanggan PDAM yang mengalami masalah pembayaran tagihan air.

” Ada sekitar 500 lebih pelanggan yang mengalami penunggak di masa Pandemi ini. Sesuai kesepakatan yang dilakukan bersama, sehingga kami menfasilitasi penagihan ditengah masyarakat,” ujar Syamsinar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (3/5).

Baca Juga:  Prihatin Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi, PLT Gubernur Perhatikan Pengendara Motor

Terlihat beberapa pelanggan yang dipanggil langsung pihak Kejari, untuk dimintai keterangan akibat penunggakan pembayaran yang mancapai jutaan rupiah.

“Masyarakat yang dipanggil rata rata menunggak 3/4 bulan dan nominalnya mencapai jutaan rupiah,” salutnya.

Sementara itu masyarakat yang dipanggil merasa kaget atas undangan yang didapatkan masyarakat ke kantor Kejari Gowa.

Baca Juga:  Vidio Penurunan Angka Stunting Yang di Perlombakan PKK Gowa, Berhasil Raih Juara Pertama

“Undangan Kejari Gowa dalam penunggakan Pembayaran air, baru kali ini saya rasakan, dan memang sempat menunggak 4 bulan, dan harus membayar 1.387.000,” ujar Rahman salah satu warga Sumba Opu.(rls/tim)

Tinggalkan Balasan