Harga Pupuk Tinggi Diatas Het, DPRD Luwu Utara Tindak Tegas Pengecer Yang Nakal

oleh -

LUWU UTARA, mitrasulawesi.id — Merasa dirugikan akibat harga pupuk yang diperjual belikan oleh para pengecer dengan harga tinggi.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat dengar pendapat (RDP) di gabungan komisi, Rabu (16/6).

Rapat dengar pendapat yang
dihadiri langsung, perwakilan dari dinas Koperindag, kordinator BPP, TPHP, Distributor serta masyarakat.

Mengenai hal itu Wakil Ketua DPRD Luwu Utara menindak tegas bagi para pengecer yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga:  Relawan DPW PKS Berbagi Kurban Menebar Berkah di Masamba

“Tidak boleh ada kenaikan harga satu sen pun diatas ketentuan harga dari het. Bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melanggar ketentuan itu maka ancamannya, pemecatan,”tegas Awaluddin.

Awaluddin juga menyebutkan, bahwa pada hal pendistribusian pupuk dari distributor kepada pengecer dan sampai kepada kelompok tani tidak boleh kuota kelompok itu diahlikan ke kelompok lain, apalagi ke desa lain maupun kecamatan lain.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Kantor, Wabup Luwu Timur Lakukan Sidak

Karena produsen sudah mengatur kuota masing – masing distributor yang ada berdasarkan kuota kelompok.

“Setiap petani yang memberlakukan pembelian di kios wajib membawa foto copy ktp untuk menyamakan data sesuai RDKK yang sudah tertuang di kelompok,”ujarnya.

Politisi Partai NasDem juga menyebutkan PK3 ini didalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan dan unsur pemerintah daerah.

Untuk itu, kepada KP3 untuk melakukan pengawasan yang ketat dan berkala secara berjenjang sehingga potensi penyimpangan dapat di cegah atau diantisipasi.

Baca Juga:  Istilah New Normal Life, Komang Krisna : Banyak Yang Salah Kaprah

Selain KP3, politisi NasDem juga meminta agar masyarakat maupun petani bersama-sama berperan aktif untuk mengawasi.

Diketahui adapun hasil rapat dengar pendapat DPRD Lutra, distributor mengintruksikan pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai harga het.

Distributor mengevaluasi pengecer di Desa Baku-Baku dan meminta kepada komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) agar ditingkatkan. (bms)

Tinggalkan Balasan