Bupati Selayar Keluarkan Surat Edaran, 4 Poin Ketentuan yang Harus Dilaksanakan PNS

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Beredar di grup WhatsApp surat edaran Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli bernomor 800/762/VI/2021/BKPSDM tentang pelaksanaan apel pagi memperdengarkan lagu kebangsaan indonesia raya dan membacakan naskah pancasila dilingkup pemeritah kabupaten kepulauan selayar.

Surat edaran tersebut berdasarkan surat himbauan KemenPANRB. Setidaknya ada empat poin ketentuan penegasan agar melaksanakan apel pagi.

Poin pertama, melaksanakan paling lambat dimulai pukul 07.30 Wita setiap hari senin pagi dan di setiap minggu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  BPKPD Selayar Tertibkan Reklame yang Tak Bayar Pajak

Poin kedua, mendegarkan lagu kebangsaan indonesia raya setiap hari Selasa dan Kamis di setiap Minggu pada pukul 10.00 Wita.

Poin ketiga, membacakan naskah pancasila setiap hari Rabu dan Jumat di setiap minggu pada pukul 10.00 Wita.

Poin keempat, bagi PNS yang tidak melaksanakan apel pagi, mendengarkan indonesia raya dan membacakan naskah pancasila tanpa adanya alasan yang sah, Akan menerima sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sukseskan Program Swasembada, Bupati Selayar Serahkan Proposal Alsintan

Surat edaran tertanggal 30 Juni 2021 dan ditandatangani oleh H. Muh Basli Ali ini ditujukan kepada para staf ahli, para asisten sekda, OPD, Camat dan Lurah untuk melaksanakan apel pagi memperdengarkan lagu kebangsaan indonesia raya dan membacakan naskah pancasila di lingkup unit kerja masing masing.

Baca Juga:  Tim SAR dan Angkatan Laut Evakuasi 24 Penumpang KM Reski Perdana

Hingga berita ini tanyang belum ada konfirmasi. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan