Sederet Prestasi Firli Salah Satunya Menghapus Nama Politisi dari Surat Dakwaan Kasus Bansos

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Pernyataannya Pengamat Sosial Politik yang sekaligus Politisi Senior, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman menghebohkan publik mengenai kehebatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Perbincangan itu, Firli Bahuri dituding menghapus nama politisi PDI Perjuangan (PDIP), Herman Hery dari surat dakwaan kasus Bansos yang menyeret mantan Mensos Juliari Batubara.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum memanggil yang bersangkutan.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Djoko Edhi menyebutkan bahwa Herman Hery merupakan ‘preman tua yang tak terjamah hukum’.

Saat itu, nama Herman Heri sempat santer disebut dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Batubara.

“Ketua Komisi III DPR adalah Herman Heri. Ia menerima jutaaan bansos, sudah masuk di rekonstruksi berkas Juliari Batubara. Herman heri ini, preman tua yang tak terjamah hukum. Namanya ada di rekonstruksi, tapi dihapus oleh Firli di surat dakwaan,” tulis Djoko Edhi di Twitter pribadinya, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Cuitan Djoko Edhi tersebut mendapat ribuan respon dari warganet. Mayoritas warganet mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum, khususnya dalam kasus bansos.

Terkait kasus diatas pernah menjadi sorotan IPW. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, sebelum meningggal pernah mempertanyakan lambannya penyidik KPK dalam memeriksa Herman Heri dan Achsanul Qasasi terkait kasus korupsi bantuan sosial.

Sikap tersebut diungkapkan Neta berbeda ketika KPK mengusut kasus impor benur.

KPK katanya begitu cepat memanggil Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi.

Baca Juga:  Pelopor Penyemprotan Disinfektan, Babinsa : Bentuk Kepedulian Masyarakat Cegah Covid-19,

“IPW berharap, para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan Aqsanul. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. Seolah-olah Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini,” papar Neta kepada Warta Kota pada Kamis (18/3/2021).

Selain itu Neta berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun.

“Termasuk anggota DPR Herman Hery, Ihsan Yunus dari PDIP, maupun Achsanul Qosasi dari BPK, jika mereka memang terlibat,” katanya.

Pasalnya, keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta.

“Untuk itu KPK harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid 19 tersebut,” ujar Neta.

Ia menjelaskan keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19.

Hal itu diungkapkan Adi dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021).

“Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan” katanya.

Baca Juga:  Irfan Darmawan NM, Bakar Semangat Kader AMPG Menuju Pilkada Selanjutnya

Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. “Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara,” ujarnya.

Sementara itu, kata Neta keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK, diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Dimana dibacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

“Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021),” ujarnya.

Selain itu katanya saat JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut, dikethui uang adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono).

“Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi. Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK,” katanya.

KPK kata Neta, harus segera memeriksa Herman Hery dan Achsanul.

“Para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Hery dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Jika KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Herman Heri dan Achsanul, menurut Neta publik akan mempertanyakan, kenapa kepada Juliari P Batubara yang Mensos dan juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya.

Baca Juga:  Warga Selayar Jadi Korban Pembantaian KKB di Nduga

“Kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK,” tanya Neta.

“Apakah backing Herman Hery dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang nota bene pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK,” tanya Neta lagi.

Untuk itu katanya, IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional, tidak tebang pilih, dan tidak takut pada Herman Heri.

“Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat,” kata Neta.

Dikutip dari tirto.id, sumber lain yang didapati tim IndonesiaLeaks menuturkan, ketika ekspos kasus tahap penyelidikan yang akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti, Firli memfoto-foto pula. Dalam kasus bansos COVID-19 di Kemensos, Firli juga diduga memfoto pada tahap pemaparan penyelidikan.

Pada 2020, KPK mengumumkan 36 kasus penyelidikan disetop dengan alasan kurangnya bukti. KPK pada era sebelum revisi Undang-Undang, tak pernah mengumumkan adanya penghentian kasus di tahap penyelidikan atau SP3 ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan yang dihentikan ialah perkara pada tahun 2011, 2013, 2015, dan 2020.

“Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D,” kata dia, Februai lalu. (#)

Editor: Mj

Tinggalkan Balasan