Oknum Satpol PP yang Aniaya Wanita Hamil di Gowa Diancam Masuk Bui

oleh -

Gowa, mitrasulawesi.id – Oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan terhada pemilik kafe Ivan Riana saat melaksanakan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7/21), pelaku diancam hukuman 5 Tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin Pulungan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir bersama Kasubbag Humas Polres Gowa saat konfrensi pers atas kasus ini, Kamis, (15/7/2021).

Baca Juga:  Pesan Cendekiawan Sekaligus Raja Tallo, Buat Pemimpin Gowa

AKBP Tri menyebutkan atas laporan polisi korban Nurhalim (26) beserta istrinya Amriana (34), terduga pelaku sementara diperiksa.

Dari hasil visum, Korban mengalami luka memar pada bagian muka atau pipi di sebelah kanan korban.

“Untuk sementara kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 2 lembar visum dan satu buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan,” paparnya.

Baca Juga:  Bawaslu Gowa Memberhentikan Semua Jajaran Pengawas Pemilu

Kapolres menambahkan, adapun motif dari pelaku adalah emosi.

“Saksi-saksi yang diperiksa, 2 orang dari polisi, 2 dari Satpol PP, dan dari masyarakat juga ada, korban 2 orang” kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan.

Terduga dari satpol PP Gowa masih berstatus terduga pelaku, ujarnya.

Persangkaan yang dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun, tambahnya.

Baca Juga:  Rakor Percepatan Vaksinasi, Bupati Gowa : Data Vaksinasi Disinkronkan

“Untuk saat ini pelaku masih sementara diperiksa, nanti setelah lengkap kita gelar perkara dan ditingkatkan kepenyidikan lebih lanjut. Apakah statusnya naik jadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Saat ini korban Amriana sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Dan untuk memastikan jika korban sedang hamil, pihak menyidik masih menunggu hasil dari dokter. (#*#)

Tinggalkan Balasan