Aceh, mitrasulawesi.id – Kepala desa bersama perangkatnya ditangkap polisi lantaran diduga terlibat korupsi dana desa mengakibatkan terjadinya kerugian negara kurang lebih Rp 537 juta.
Kepala desa itu berinisial MRN (41Th), bersama bendahara AN (32Th), sekretaris desa JH (47Th), kepala seksi kesejahteraan desa RI (45Th) dan pemilik toko bangunan SA (41Th) turut ditangkap polisi.
Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo kepada wartawan, Jumat (16/7/21) mengatakan bahwa perangkat desa tersebut mengelola keuangan desa pada 2018 sebesar Rp 1,5 miliar dan pada 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.
“Terdapat kekurangan item pekerjaan dipengelolaan yang dibelanjakan secara swakelola, kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan,” kata Agung Surya Prabowo dikutip dari kumparan yang diterima oleh acehkini.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta, kayu, keramik, dan kawat bronjong.
Sementara polisi sedang melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dalam sel Polres Simeulue. (#*#)