Kepala Desa 3 Perangkat dan Pemilik Toko Dijebloskan ke Sel Karena Diduga Korupsi

oleh -

Aceh, mitrasulawesi.id – Kepala desa bersama perangkatnya ditangkap polisi lantaran diduga terlibat korupsi dana desa mengakibatkan terjadinya kerugian negara kurang lebih Rp 537 juta.

Kepala desa itu berinisial MRN (41Th), bersama bendahara AN (32Th), sekretaris desa JH (47Th), kepala seksi kesejahteraan desa RI (45Th) dan pemilik toko bangunan SA (41Th) turut ditangkap polisi.

Baca Juga:  PLN Siapkan Daya 664 MW Untuk Kebutuhan Industri Smelter di Sulawesi

Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo kepada wartawan, Jumat (16/7/21) mengatakan bahwa perangkat desa tersebut mengelola keuangan desa pada 2018 sebesar Rp 1,5 miliar dan pada 2019 sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga:  Pasien Peserta BPJS Keluhkan Beli Obat di Apotek Luar! Dirut RSUD Hayyung Simpan Resepnya Bisa Diganti

“Terdapat kekurangan item pekerjaan dipengelolaan yang dibelanjakan secara swakelola, kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan,” kata Agung Surya Prabowo dikutip dari kumparan yang diterima oleh acehkini.

Baca Juga:  Usai Meninjau Latihan VVIP Yomif 761/KA, Ini Yang Disampaikan Kasdam XVIII/Kasuari

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 80 juta, kayu, keramik, dan kawat bronjong.

Sementara polisi sedang melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dalam sel Polres Simeulue. (#*#)

Tinggalkan Balasan