Rapat Paripurna DPRD Selayar, Fraksi Setujui Pertanggungjawaban APBD 2020

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah sebelumnya melalui proses pembahasan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, sebagaimana dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Andi Aswar dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/7/2021), malam.

Sebelumnya, Andi Aswar menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, yang dalam kesimpulannya disebutkan bahwa semua Fraksi DPRD Kepulauan Selayar menyepakati dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga:  Penerima BLT DD di Desa Rajuni Tanpa Melalui Proses Penjaringan

Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada legislatif, jajaran pemerintah daerah dan segenap lapisan masyarakat atas partisipasi yang telah ditunjukkan dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Sehingga dalam tahun awal kepemimpinan kami, kita tetap dapat mempertahankan opini WTP secara berturut-turut untuk yang kelima kalinya atas hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2020,” ucapnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Selayar

Dikatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 merupakan tahapan wajib dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Dan adapun pokok-pokok pertanggungjawaban APBD TA.2020 meliputi; Anggaran Pendapatan sampai pada akhir Tahun Anggaran 2020 dapat direalisasikan sebanyak Rp. 984.926.367.332.80,- Realisasi Anggaran Belanja Rp. 865.338.389.124.13,- sementara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 67.488.955.992.7,” ungkap wabup dalam sambutannya.

Selanjutkan Saiful Arif menekankan dan menegaskan kepada seluruh komponen aparatur tetap berkomitmen tinggi dan berkonsistensi dalam meraih opini WTP dari BPK pada tahun-tahun yang akan datang.

Baca Juga:  TMMD ke 111 Pugar Total Mesjid Ini, Dulu Dibangun dari Hasil Perkebunan Jagung

Ditetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Perda diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan tugas pokok pemerintahan, pembangunan dan pembinaan ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar, lanjutnya.

“Malam ini kita telah mencatat sejarah Ranperda ini, ditetapkan dalam suasana malam takabiran, insyaallah berkah, dan Berharap apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Selayar, serta bernilai ibadah,” tutup Wabup Saiful Arif membacakan Sambutan Bupati Kepulauan Selayar. (Kominfo -IC)

Tinggalkan Balasan