Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Proyek Bandara Udara Aroepala

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pemenuhan standar Runway Strip (Landasan Pacu) tahun 2018, Bandara Aroeppala Kepulauan Selayar, (Sulsel), kembali menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, penahanan tersangka pengawas Konsultan berinisial MIN sebulan yang lalu (21/7/21) di Rutan Klas II B, Selayar dialihkan menjadi tahanan rumah.

Proyek ini menelan anggaran APBN sebesar Rp.11. 165. 875. 000, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp.8. 203. 234. 300.

Baca Juga:  Pucuk Kepemimpinan Kembali Dipegang Muh Basli Ali, Pjs: Janganmaki Cari yang Lain

Salah satu poin yang jadi perbincangan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi berdampak semua aspek sosial dan pembangunan dengan itu mestinya ada efek jera terhadap pelaku.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/8/21), terkait hal tersebut diatas mengatakan bahwa perkembangan penangan kasus ini sudah 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Didampingi Forkopimda dan Tim Medis Kunjungi Korban Gempa

“Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PPK dan Pengawas konsultan,” ujar La Ode Fariadin.

Mengenai perkembangan penahanan tersangka MIN, menurut La Ode Fariadin bukan penanguhan penahanan tapi pengalihan penahanan.

“Saya belum tahu secara pasti apakah pengalihan tahanan rumah atau tahanan kota. Tapi intinya ada pihak keluarga tersangka memberikan jaminan, saya juga belum melihat suratnya dan saya akan klarifikasi ke pidsus yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Kasi intel menyakinkan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan dan akan segera dirampungkan.

Baca Juga:  Asisten Pemerintahan dan Kadis Kominfo Implementasikan SPBE dan SDI

“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Dari hasil pemeriksaan ini ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, dan kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” ujar Kasi Intel.

Untuk perampungannya kata Kasi Intel, sementara menunggu perhitungan kembali kerugian negara dari BPK karena ada pengembalian dari tersangka kurang lebih sebesar Rp 200 juta. (#*#)

 

Tinggalkan Balasan