Wabup Saiful Arif Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Ahli waris almarhum Patta Rani warga Desa Barat Lambongan Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar menerima santunan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 42 juta rupiah, klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (25/8/2021) di Desa Barat Lambongan.

Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H Saiful Arif, S.H., kepada Patma ahli waris yang diketahui adalah istri dari almarhum Patta Rani. Wabup tampak didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Antawirya, Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad, serta camat Bontomatene Drs. H. Nadeng.

Baca Juga:  Wakil Bupati Selayar Lepas 360 Peserta Mudik Gratis

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Antawirya dalam laporannya mengatakan masa kepesertaan almarhum Patta Rani yang bekerja sabagai tukang kayu, hingga Agustus 2021 baru mencapai 20 bulan.

“Mulai kepesertaan sejak Januari 2020 dan meninggal dunia Agustus 2021. Program yang diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Antawirya.

Baca Juga:  Sering Beda Jadwal Sidang, Pakar Hukum Sebut Kejari Selayar Bisa Dilaporkan

Sedangkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., mengatakan penyerahan santunan itu adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Santunan itu tidak sebanding dengan dengan jiwa almarhum, tidak ada orang yang mau mengorbankan jiwanya dengan uang, tetapi ketika ajal tiba tidak bisa ditawar-tawar. Setidaknya santunan ini bisa sedikit mengurangi beban dan untuk kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan,” kata Saiful Arif.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Buka Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2022

Selain mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Bupati juga meminta agar program ini terus disosialisasikan agar masyarakat dapat menjadi peserta, karena BPJS ketenagaakerjaan terbukti memberikan perlindungan kepada pekerja. (Diskominfo-SP/Im/Andi)

Tinggalkan Balasan