Pemkab Sidrap Bermasalah ? 3 Fraksi DPRD Wacanakan Hak Interpelasi

oleh -
oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap mewacanakan hak interpelasi kepada Bupati Sidrap, H Dollah Mando, dalam waktu dekat.

SIDRAP, MitraSulawesi.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap mewacanakan hak interpelasi kepada Bupati Sidrap, H Dollah Mando, dalam waktu dekat.

Informasi yang dihimpun, interpelasi dilakukan sebagai jalan terakhir untuk meminta penjelasan bupati terkait sejumlah persoalan di Pemerintah Kabupaten Sidrap saat ini.

“Interpelasi merupakan jalan terakhir. Karena penjelasan-penjelasan dari pihak eksekutif  selama ini tidak memuaskan,” ujar Samsumarlin yang ditunjuk sebagai juru bicara pengusul hak interpelasi di DPRD Sidrap, Senin 06/09/21.

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin mengatakan pengusulan Hak Interpelasi dalam legislatif terhadap pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Repubik
Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga:  Ketum Badko HMI Sulselbar Membuka Intermediate Training (LK2) Tingkat Nasional HMI Cabang Sidrap

Hak Interpelasi kepada DPRD Sidrap dianjukan atas dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga Pemerintahan Daerah.

Terutama, sebagai bentuk pertanggungjawaban pada tugas lembaga dan anggota DPRD atas tindakan pengabaian Pemerintah Kabupaten Sidrap.

“Saat ini kami meminta kepada pimpinan DPRD Sidrap untuk mengagendakan Rapat Badan Musyawarah guna menjadwal rapat paripurna interpelasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Pantauan media di ruang komisi II DPRD Sidrap, pengusung interpelasi telah didukung oleh anggota dewan dari 3 Fraksi. Yakni, Fraksi Golkar, Bela Umat (PBB, PPP dan PAN) serta fraksi NasDem.

Baca Juga:  Pisah Sambut Dandim 1420, Mahmud Yusuf: Kerja Ikhlas Pak Dodi Patut Diapresiasi

Hal sama dikatakan Sainal Husain. Politisi PBB itu mengatakan, interpelasi yang diusulkan oleh anggota dewan terhadap merupakan sesuatu yang sah dan hak setiap anggota dewan.

“Hak interpelasi  menurut undang-undang adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Hak Interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rapat Pengusulan Interpelasi ini digelar di Ruang Komisi II Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin 06/09/21.

Baca Juga:  Mengenai Pilwali Makassar, ILV Berkomentar Tentang Fatmawati Rusdi

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Sudarmin Baba memastikan tidak akan ikut mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

“Ya nggak mungkin dong (Demokrat ajukan hak interpelasi), kita pengusung,” kata Sudarmin ditemui terpisah di DPRD Sidrap.

Ia mengatakan, selain Fraksi Demokrat, fraksi yang tidak ikut mengajukan hak interpelasi adalah Fraksi Gerindra, PKS, Fraksi Sidrap Hebat yang didalamnya PDI, PKPI dan Perindo. “Karena ini merupakan Partai pengusung dan pendukung,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan