Bupati Basli Ali Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah oleh Presiden Jokowi

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah, dalam acara “Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2021″ untuk masyarakat yang digelar secara virtual, dari istana Kepresidenan Bogor, Rabu 22/9/2021.

Tampak secara saksama, Bupati H. Muh. Basli Ali bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Dedi Rakhmat Sukarya, serta sejumlah perwakilan masyarakat Kepulauan Selayar selaku bagian dari penerima sertifikat hadir mengikuti acara dan mendengar arahan bapak Presiden Joko Widodo dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Jl Ahmad Yani Benteng Selayar.

Baca Juga:  Kadisdikpora Selayar Ingatkan Guru Meningkatkan Kinerja

Pada kesempatan tersebut Bupati Basli Ali  mengatakan bahwa Penyerahan sertifikat tersebut dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah.

“Inilah salah satu bentuk perhatian dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan agraria yang memihak kepentingan rakyat kecil,” ucap Bupati.

Bupati Basli Ali berharap, program tersebut dapat terus berlanjut terkhusus di Kabupaten Kepulauan Selayar, dikatakan bahwa di daerah Selayar ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke 78, Bupati Basli Ali Lepas Lomba Becak Hias

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala BPN Kepulauan Selayar Dedi Rakhmat Sukarya mengatakan Program Redistribusi tanah adalah program strategis nasional dari Kementerian Agraria yang salah tujuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lanjut Dedi, Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah Negara yang kemudian diberikan kepada masyarakat penggarap yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan.

Dedi Rakhmat Sukarya menyebut Sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat khusus Kepulauan Selayar untuk Tahun 2021 sebanyak 1000 Bidang Tanah yang tersebar di 3 Desa yakni Desa Majapahit 650 Bidang Tanah, Desa Kayu Bauk 150 Bidang Tanah, dan Kelurahan Batangmata Sapo sebanyak 200 Bidang Tanah.

Baca Juga:  Daftar Harga Baru Tiket KM Sabuk Nusantara 27 Mulai Berlaku Hari Ini, Cek disini

Selanjutnya Kepala BPN Dedi berharap dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan tanah sah sehingga
dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat.(Kominfo-IC)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.