LBH GMBI Wilter Sulsek Kecam PLT Kasatpol PP Kota Makassar

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id –Dua pegawai kontrak dikorbankan, dengan dalih keterkaitan, sehingga dikeluarkan Nota Dinas sepihak dengan Nomor :192/800/POL PP/IX/21 tanpa mengklarifikasi siapa dalangnya dan apa keterkaitannya?.Kamis (07/10/21)

Menurut pengakuan pegawai kontrak Satpol PP berinisial AA dirinya dikaitkan dengan salah satu pemberitaan yang diposting oleh salah satu media online “BN”, karna berada dalam lingkup redaksi perusahaan media tersebut. Saat hendak mengklarifikasi ke Plt Kasatpol PP Iqbal Asnan pegawai kontrak tersebut ditolak dan diarahkan untuk menemui Pk.Itra.

Lanjut, setelah menghadap ke PK Itra mengatakan “Silahkan jalankan Nota Dinas karna sifatnya perintah pimpinan, sambil dijalankan nanti diklarifikasi kembali,”tutur Itra.

Akan tetapi pegawai kontrak Satpol PP berinisial AA tersebut tidak ingin menjalankan Nota Dinas dikarenakan tidak tahu menahu tentang persoalan pemberitaan tersebut, apalagi masalah konfirmasi konsumsi raika.

Baca Juga:  Kabidkum Polda Sulsel Kunjungi Posko Kampung Rewako di Gowa

“Saya bukan menolak atau tidak ingin menjalankan perintah pimpinan, tapi ini soal kebenaran dan perasaan, kalau memang itu kami lakukan dan rencanakan jangankan hukuman disiplin masuk tiap hari, perintah yang lain pun kami siap untuk jalankan sepanjang itu kami yang melakukan, tapi kok ini aneh? terkesan dipaksakan, apalagi saya diminta untuk membuat surat pengunduran diri/menanda tangani surat pengunduran diri,”ungkapnya.

Karna tidak puas dengan keputusan sepihak yang diambil Plt Kasatpol PP Iqbal Asnan, pegawai kontrak Satpol PP berinisial AA menemui Bpk Walikota Makassar pada saat kegiatan peresmian rumah hunian tanggal 27 September 2021 di Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo Makassar, Bpk.Walikota Danny Pomanto mengatakan melalui Andis Suttar waktu itu “Silahkan masuk, urusan saya sama Pk Iqbal Asnan, jangan merampas hak asasi orang,”tutur Danny.

Baca Juga:  Kodim 1420 Sidrap Beri Bantuan Beasiswa Kepada Putra - Putri Berprestasi

Setelah mendengar kalimat perintah Bpk.Walikota Makassar Danny Pomanto, pegawai kontrak AA tersebut masuk kerja seperti biasa pada tanggal 28 September 2021 mulai Jam 08:00 s/d 10:30 malam, namun diperintahkan kepada Danton PK Moel untuk pulang, karna petunjuk pimpinan harus tetap masuk jalani hukuman disiplin provost seperti biasa, tidak bisa masuk pleton.

Hadi Soetrisno, S.H selaku LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Selatan saat ditemui diruang kerja mengatakan bahwa apa yang dilakukan Plt Kasatpol PP kota Makassar Iqbal Asnan tidak mencerminkan pemimpin yang bijak, terkesan sewenang-wenang, arogan, merampas hak asasi pegawai kontrak AA, tidak memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait apa yang disangkanya.

Baca Juga:  PLN Sering Padam Hambat Pencairan APBD dan APBDesa

“LBH GMBI Wilter Sulsel sangat mengecam sikap pemimpin yang terkesan arogan dan otoriter, dimana mengambil kesimpulan sepihak tanpa mengklarifikasi keberasangkutan, untuk membela kepentingan dan hak asasi pegawai kontrak Satpol PP berinisial AA kami akan melakukan penyuratan ke Walikota Makassar Danny Pomanto dan Ibu Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi, agar meminta membatalkan Nota Dinas sepihak yang dikeluarkan dan tak berdasar, kalaupun surat penyampaian sudah kami layangkan dan tidak ada tindak lanjut maka kami akan turun menyuarakan aspirasi didepan Kantor Balaikota Makassar,”tegas Hadi Soetrisno.(*)

Tinggalkan Balasan