Dinas PMPTSPTK Selayar Berikan Pelayanan di Kecamatan Kepulauan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar melanjutkan pelayanan perizinan mobile dan pemantauan penanaman modal pada tiga Kecamatan di Kepulauan Selayar. Meskipun demikian, pelayanan perizinan mobil pada kecamatan daratan juga terus berjalan.

Hingga Selasa (2/10/2021), tim pemantau dan pengawas pelaksanaan penanaman modal serta pelayanan perizinan sementara memberikan pelayanan kepada para pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Pasimasunggu Timur. Sehari sebelumnya, pelayanan yang sama dilakukan di Kecamatan Pasimasunggu.

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Warning Kepala Sekolah Pemanfaatan Dana BOS

Demikian diungkapkan Kabid Penanaman Modal Drs. Salewang saat dikonfirmasi media ini.

Para pelaku usaha merasa senang dengan kehadiran PMPTSP karena tidak lagi ke Benteng Selayar mengurus izin usaha. Seperti diungkapkan oleh Kades Bontosaile Syahrir bahwa PMPTSP memberikan terobosan lebih mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha, pelaku usaha dengan berbagai bidang usaha telah mengajukan permohonan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama izin usahanya sudah ditangan mereka,” ungkap Syahrir.

Baca Juga:  PT. Pelindo IV Akan Bangun Containerisasi di Pelabuhan Benteng

Selain Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur, layanan perzinan mobile dan pemantauan pelaksanaan penanaman modal, juga akan berlanjut ke Kecamatan Takabonerate.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad mengemukakan, kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan Dinas PMPTSPTK, dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan legalitas formal dari usaha dalam bentuk penerbitan NIB yang dilakukan dengan pelayanan izin mobile dan gerai perizinan perikanan dan kelauatan pada tiga kecamatan kepulauan.

Baca Juga:  Wabup Saiful Arif Pimpin Delegasi OPD Temui Kakan Perwakilan BI Sulsel

Kemudian kata Muhammad Arsyad dilanjut dengan pemantauan, pengawasan dan pembinaan serta evaluasi penilaian tingkat kepuasan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan dan penanganan pengaduan.

“Sedangkan untuk Kecamatan Pasimarannu dan Kecamatan Pasilambena akan dijadwalkan kemudian,” tutup Muhammad Arsyad. (Diskominfo-SP/Im)

Tinggalkan Balasan