Pengurus Nasional Karang Taruna Harus Bertanggungjawab atas Dualisme Kepengurusan di Sulsel

oleh -
oleh
Penulis, Sekertaris KT Sulsel Periode 2015-2020 M, Zainal Arifin

Opini, MitraSulawesi.id– Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakat yang dibentuk oleh masyarakat akan tetapi di lahirkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pembinaan generasi muda. Karang taruna memiliki kekuatan dalam struktur pemerintahan karena diatur dalam permensos 25 tahun 2019 tentang karang taruna, kemudian turun melahirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil temu karya nasional di bogor tahun 2020 yang sarat kontroversi dan telah digugat oleh 13 provinsi ke kemensos namun kemensos tidak menggubris gugatan tersebut. Dampak dari ini kemudian Pengurus Nasional telah menterjemahkan aturan sebagai kekuatan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk mengobok-obok pengurus di provinsi Sulsel dan Kepri, bahkan dibeberapa Kabupaten telah terjadi dualisme.

Dualisme Kepengurusan disulsel PNKT haruslah bertanggungjawab karena merekalah yang berulah sehingga terjadi semua itu. PNKT sengaja tidak menghadiri temu karya karang taruna yang dilaksanakan di hotel aryaduta yang jelas dan mengikuti mekanisme organisasi yang diikuti oleh 24 pengurus Kabupaten dan kota yang sah. Ketidakhadiran PNKT karena dilandasi oleh dendam dan ego yang tinggi sehingga dasar itulah PNKT melaksanakan temu karya tandingan versi mereka di bulukumba, seharusnya pengurus nasional selayaknya menegakkan aturan AD dan ART bukan justru melabrak aturan agar hasrat dendam itu tercapai.

Baca Juga:  Berkunjung Ke Tempat Ibadah, Kapten Tri Sakti Salurkan Bantuan Al-Qur'an

Jangan kita melihat pengesahan PNKT dulu, akan tetapi dalam organisasi semua memiliki mekanisme dan tata kerja organisasi yang jelas. Misalkan pelaksanaan temu karya di Bulukumba itu peserta yang hadir entah pengurus dari mana yang hadir karena 24 Kabupaten Kota sudah menandatangani penolakan carateker yang diterbitkan oleh PNKT berarti ini sudah tidak jelas, kemudian syarat untuk menjadi ketua adalah pernah menjadi pengurus satu periode ditingkatannya dan minimal pernah menjadi ketua satu tingkat dibawahnya. Ini semua aturan yang dilabrak PNKT sehingga surat keputusan yang mereka terbitkan cacat hukum dan berkonsekuensi akan diproses secara hukum.

Baca Juga:  Pimpinan Umum Metro Online, Berbagi Bersama Panti Asuhan 

Dampak yang terjadi dari ulah PNKT ini adalah terjadi masalah sosial baru di Kabupaten Kota karena telah memicu lahirnya perpecahan ditingkatan generasi muda.

Sekali lagi PNKT harus mempertanggungjawabkan jika kemudian hari terjadi konflik yang berkepanjangan di karang taruna Sulawesi Selatan.

Kami kader Karang Taruna akan bangga jika Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pembina fungsional menjadi fasilitator dalam konflik ini, undang pengurus nasional dan kedua kubu yang telah dibenturkan oleh PNKT.

Kader karang taruna selama ini sangat tenang dan damai dalam Melakukan aktivitas di daerah namun sejak PNKT berulah seperti ini, maka sangat mengganggu kondisi dan situasi para kader, karena sudah memicu amarah dan kejengkelan yang berlebihan, sehingga pikiran dan diskusi fokus pada perpecahan ini. Kami warga karang taruna di sulsel sangat tidak menerima perlakuan pengurus nasional Karang Taruna di Sulsel, mereka telah menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat Sulsel, kami punya “Siri Na Pesse” dan tidak lagi menghargai Pemerintah Sulsel yang merupakan bagian dari masyarakat Sulsel.

Baca Juga:  Dinding Kantor Polres Luwu Ada Coretan Sarang Korupsi dan Pungli

PNKT kami tunggu dimakassar untuk selesaikan konflik. Menurut ketum PNKT, Didik Mukrianto dalam acara seminar daring yang dilaksanakan oleh Kemendagri bahwa karang taruna harus menghindari konflik, akan tetapi pernyataan ini sangat bertolak belakang karena PNKT lah yang telah melahirkan konflik di Karang Taruna Sulsel.

Penulis

Zainal Arifin

Tinggalkan Balasan