Makassar,Mitrasulawesi.id– Maraknya Gudang dalam Kota mendapat respon keras dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menurutnya aturan ini sudah ada dan harus ditegakkan, Sabtu (8/1).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rahmat Taqwa, mengaku telah mendapatkan informasi adanya gudang yang masih nekat beroperasi.
“Saya menyayangkan masih adanya gudang dalam kota. Sudah jelas aturan yang mengatur hal tersebut,” kata RTQ sapaan akrab Rahmat Taqwa Quraish, yang dikutip dari media Makassar Insight.
Aktivitas gudang dalam kota di Kota Makassar, telah diatur dengan tegas di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan.
Legislator muda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itupun geram, dan menyoroti hotel yang dijadikan gudang tersebut.
Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perangkat dinas terkait yang menangani hal ini agar gudang tersebut segera ditertibkan.
“Secepatnya kami di komisi akan evaluasi untuk bagaimana caranya gudang dalam kota ini sudah bisa ditertibkan oleh OPD terkait,” ucap Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Diketahui salah satu gudang yang masih sering beroperasi, adalah toko Ektong yang berada di Jalan Sulawesi, yang memiliki ruko bersambungan langsung dengan jalan Nusantara. Gudang EX Hotel Harmoni Inn ini sudah beroperasi beberapa tahun sehingga membuat aturan yang dibuat Walikota tidak di intahkan.(AW/Tim)