SELAYAR, mitrasulawesi.id – Puskesmas Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) terkait biaya Visum Et Refertum oleh salah seorang korban penganiayaan atas nama inisial AA dan MA.
Biaya visum menurut Peraturan Daerah (Perda) hanya sebesar 50.000 ribu rupiah.
Pria AA, saat melakukan visum di puskesmas Bontosikuyu dan saat ingin membayar, menurutnya terkesan sangat mahal.
“Ia pak biaya Visum di Puskesmas Bontosikuyu terlalu mahal. Saya sebagai masyarakat kecil sangat mengeluh dengan biaya visum yang sudah ditetapkan oleh Puskesmas Bontosikuyu,” ucap LA kepada Awak media, Minggu (9/1/2022).
Setelah keluar hasil Visumnya, terpaksa kami membayar dengan harga 435.000 ribu rupiah karena ingin melihat hasilnya pak.
Herannya lagi, pembayaran uang sebesar 435.000 dengan rincian jasa dokter 200.000, Jasa paramedis 40 ribu kali 2 orang, Alkes habis pakai 80.000, administrasi dan dokumentasi 75 ribu rupiah.
“Ini baru visum luka gores pak dan kita harus membayar 435000 ribu rupiah. Tentu saja kami sebagai masyarakat kecil sangat keberatan dengan biaya visum yang sangat mahal yang ditetapkan oleh Puskesmas Bontosikuyu,” jelasnya lagi.
Sementara, Masnur bin Salle yang juga salah salah seorang korban penganiayaan saat ditemui wartawan mengatakan bahwa sebelumnya itu, kami ke Polsek Bontosikuyu dan diarahkan Ke Puskesmas Bontosikuyu untuk melakukan Visum.
“Setelah di visum dan hasilnya keluar, kami kaget pak karena biaya visum terlalu tinggi”.
“Saya tidak ambil itu hasilnya pak, karena terkendala dengan biaya visum yang ditetapkan di Puskesmas Bontosikuyu sebesar 435.000 ribu rupiah, tidak sanggup lagi membayar,” ucapnya sedih.
Kami berharap kepada pihak Puskesmas Bontosikuyu ketika melakukan visum kiranya menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan daerah saja.
“Jangan melebih lebihkan dengan menaikkan harga visum. Kami ini korban dan masyarakat kecil. bukannya dibantu malah memberatkan. Setidaknya bisa memberikan solusi, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” sebut Masnur.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi, Senin (10/1/22) mengatakan bahwa pembayaran visum et Refertum sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 20 Tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.
“harga sesuai Perda sudah ada semua disetiap Puskesmas,” terang Andi Iskandar. (#*#/Shr)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.