Makassar, Mitrasulawesi.id– Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, menyidak puluhan jukir yang dianggap masih menggunakan karcis kadaluarsa tahun 2021 di beberapa lokasi, Kamis, (3/2) siang.
Menurut Penjabat Dewan Direksi, Andi Fadly Ferdiansyah, kegiatan ini untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya karcis 2021 yang beradar di lapangan.
“Hari ini kami turunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang di pimpin langsung oleh Kabag Pengelolaan untuk melakukan sidak, sehingga memang ada beberapa yang didapatkan masih memegang karcis 2021. Olehnya, kami tarik dan mengganti dengan karcis Baru tahun Anggaran 2022 melalui kolektor masing-masing,” tegasnya.
Fadly pun menjelaskan, tidak ada lagi karcis lama yang beredar dilokasi kerja para juru parkir.
“Kami juga telah menginstruksikan kepada koordinator wilayah, agar menarik karcis yang lama jika masih di pegang oleh jukir,” tutur Fadly.
Lebih jauh, tambah Fadly, jika bahwa pekan depan, ia akan sidak dan mengecek kembali ke lapangan untuk memastikan.
“Kalau kami dapati, maka petugas kolektor yang bersangkutan akan di sanksi berupa surat peringatan,” ungkapnya. (Rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.