PTKP Badko HMI Sulselbar Mengajak Pelaku Usaha Untuk Mengikuti Surat Edaran Yang Dikeluarkan Walikota Makassar

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Belum lama ini Pemerintah telah menetapkan Makassar sebagai Wilayah PPKM Level 3 dengan maraknya kasus Covid -19 Varian Omicron , bukan tidak mungkin dengan terbukanya tempat umum akan meniscayakan kluster baru padhal seyogyanya semua elemen masyarakat harus paham dan saling bahu-membahu untuk memutus mata rantai Covid-19 demi keselamatan kita bersama lepas dari musibah ini.

Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 07 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Makassar juga melayangkan Surat Edaran Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 sebagai Bentuk keseriusan Pemerintah dalam Memutus Rantai Covid 19.

Baca Juga:  Wali Kota Danny Hadiri Perayaan Paskah Jemaat RAMA, Serukan Kerukunan Umat Beragama.

Maka dari itu Muh. Waliyuddin, Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulselbar sangat antusias untuk Menebarkan benih kesadaran yang maksimal bagi Oknum-oknum yang “tidak serius” dalam membantu pemerintah demi menegakkan surat edaran tersebut, Seyogyanya Mahasiswa sebagai “Social Of Control” .

Baca Juga:  Jelang Idul Adha Wali Kota Makassar Dampingi Mentan RI Syahrul Pantau Kondisi Hewan Qurban

“Walikota telah melayangkan surat edaran sebagai bentuk ejawantah PPKM Level 3 Tersebut, Maka dari itu semua elemen harus Membantu menebarkan kesadaran bukan cuma Pemerintah saja namun Mahasiswapun Harus turut Andil sebagai “Social Of Control”

Lanjut, Ketua bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar akan segel cafe hingga THM (Tempat Hiburan Malam) yang tidak patuhi surat edaran terkait PPKM Level 3 , dengan menelisik point G pada surat edaran walikota Makassar menghimbau Rumah makan, restoran, Cafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mall untuk tetap membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga:  Jamalauddin Dg. Abu, Target 2020 Kampung Sayur di Kenal Dunia

“Jika tidak mematuhi maka kami akan Segel tempatnya karena ini demi memutus mata rantai Virus COVID 19 yang semakin meningkat, kita ketahui bersama bahwa Kota Makassar berada ada dalam kawasan PPKM Level 3 ( Insiden Tinggi),”tandas Kabid PTKP Badko HMI SulselBar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.