Soal Pernyataan Menag Tentang Azan Analogi Suara Anjing dan Aturan Pengeras Suara, Simak Artikel Ini

oleh -
oleh
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, MitraSulawesi.id– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memberi klarifikasi mengenai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Menurut Thobib, Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:  Tinjau Lahan 10 Hektar, Pangdam XVIII/Kasuari : Pastikan Pembangunan Batalyon Armed

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Baca Juga:  Global Landscapes Forum 2020: Indonesia Inspirasi Bagi Dunia

Menag, kata Thobib, tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Baca Juga:  Jelang HUT Partai Gerindra ke-15, Ketum PAPERA: Pasang Spanduk dan Foto Prabowo

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata dia.

Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara ini menjadi polemik di masyarakat, apalagi saat Yaqut mencontohkan suara bising gonggongan anjing.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana melaporkan Yaqut karena menganggap telah menistakan agama.(*)

Tinggalkan Balasan