Mahasiswa Demo Universitas Muhammadiyah Palopo, Ada Apa Yah?

oleh -
oleh

Palopo, MitraSulawesi.id– Sejumlah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Palopo melakukan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat kampus UM Palopo, Senin 14/03/22.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi itu mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Palopo.

Dalam aksi, terdengar suara teriakan dari orator atas penolakan hadirnya fakultas baru di Universitas Muhammadiyah Palopo.

“Kami melakukan aksi ini, sebagai bentuk perlawanan atas penindasan yang di lakukan oleh pihak birokrat kampus,” tutur Jendral Lapangan Aksi, Rifky.

Baca Juga:  Milad HMI Ke -74, Pengurus Cabang HMI Kota Palopo Gelar Diskusi Publik

Dalam peroses aksi tersebut, nampak para mahasiswa membakar ban tepat di depan kantor rektorat Universitas Muhammadiyah Palopo.

Ditempat yang sama, Presiden BEM UM Palopo, Mustafa mengawal jalan aksi itu berharap pihak Universitas Muhammadiyah Palopo segera memperbaiki tatanan sistem, khususnya tuntutan dari massa.

Selain massa menolak dibukanya fakultas baru, massa juga meminta pihak UM Palopo terbuka persoalan anggaran kelembagaan, terbuka persoalan UKT/BKT, dan juga terbuka persoalan pembayaran SPP Angkatan 2019.

Baca Juga:  Agrokompleks Turun Langsung Bantu Warga Korban Lonsor di Palopo-Toraja

Meski unsur Pimpinan UM Palopo menemui massa dan melakukan dialog dengan peserta aksi. Dalam dialog tersebut pihak mahasiswa merasa belum menemukan titik solusi dari tuntutannya tersebut.

“Aksi ini adalah aksi yang dirindukan oleh seluruh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palopo, sebab melalui aksi ini demokrasi kampus kembali terawat. Meski pimpinan kampus melakukan dialog bersama kami, namun, kami belum menemukan solusinya. Karena yang menemui kami bukan langsung rektor UM Palopo, sedangkan kami menginginkan kejelasan langsung dari rektor,” jelas Rifky lagi.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat UM Palopo Gelar Aksi Prakondisi

Rifky juga mengungkapkan pihaknya memberikan waktu selama 24 jam untuk bisa memberikan kejelasan terhadap peserta aksi tersebut.(AN/Tim)

Tinggalkan Balasan