Mencari Keadilan Hukum, Jumpa Pers Stella Sebut Jokowi dan Mahfud MD

oleh -
oleh
Stella bersama Kuasa Hukum Ayahnya (Panca Trisna)

Makassar, MitraSulawesi.id– Stella anak dari Pak Panca Trisna meminta keadilan hukum terhadap kasus yang menjeret ayahnya terkait tuduhan pemalsuan akta tanah. Hal itu di sampaikan saat melakukan jumpa pers di Jln Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Kamis, 17/03/22.

“Ayah saya di vonis 2 tahun penjara, karena dituduh pemalsuan akta tanah, padahal sebelum ayah saya membeli tanah itu, ayah saya telah mengecek keaslian legalitas tanah itu. Bahkan, tanah itu, pernah kami jadikan jaminan di bank, dan bank tidak mempermasalahkan keaslian legalitas sertifikat hak milik tanah itu,” jelas Stella ke awak media kami.

Dia pun menyayangkan putusan pengadilan yang mengvonis ayahnya terkait tuduhan pemalsuan akta tanah tersebut.

“Makanya, melalui konferensi pers ini, kami berharap para petinggi di negeri ini, bapak Presiden Jokowi dan Menteri Polhukam bapak Mahfud MD untuk memberikan kami perlindungan dan keadilan hukum, karena, kami menilai bapak saya tidak ada kaitannya dengan kasus tuduhan pemalsuan tanah itu, karena kasus pemalsuan terjadi pada tahun 1979 yang lalu. Ayah saya pada saat itu, berusia 13 tahun atau SMP,” ucap Stella.

Baca Juga:  Walikota Makassar Siap Sukseskan RAKORNAS LAPMI PB HMI

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwah Pak Panca Trisna menilai dokumen akta tanah yang dimiliki klienya tersebut tidak memiliki kecacatan sama sekali.

“Selaku kuasa hukum, saat waktu di persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, seperti apa yang di sampaikan oleh putri dari klien kami Pak Trisna pembeli beriktikad baik, karena sebelum dia menandatangani akta jual beli semua dokumen terlebih dahulu diperiksa kebenaran dan keabsahannya di Notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Sertifikat hak miliknya itu semua sudah di cek pak Trisna sebelum membeli dari pak Hendro, setelah di cek kebenaran dan keabsahannya barulah klien kami menandatangani atau transaksi akta jual beli,” ungkap Husain Rahim Saijje SH dalam jumpa pers itu.

Kuasa hukum itu juga menyanyangkan putusan mahkamah agung Republik Indonesia tersebut, dia menilai pihak pelapor tidak punya bukti terkait tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah itu.

Baca Juga:  Wakil Ketua Persit KCK PD XVIII/Kasuari Pantau Verfikasi Dokumen Keuangan Secara Administrasi

“Sampai saat sekarang ini, pihak pelapor tidak punya bukti akta autentik apa yang di palsukan, karena semua sertifikat dari penjual itu sudah berbalik nama ke klien kami, semua sudah sah dan kami sudah menunjukkan di persidangan bahwa si pelapor sudah tidak memiliki hak dan tidak punya lagi legal standing,” jelas Husain Rahim Saijje.

Dia juga menjelaskan, sebelumnya tanah tersebut pernah di perkarakan di Pengadilan Negeri dan di pengadilan tata usaha negara oleh ayah dari pelapor. Saat itu, hak kepemilikan tanah masih di tangan Hendro Susianto.

“Sebelum di beli klien kami, tanah ini pernah di perkarakan di Pengadilan Negeri hingga sampai ke Mahkamah Agung. Saat itu Pangkuyudin (ayah dari pelapor) menggugat pak Hendro Susianto terkait hak kepemilikan tanah, dalam peroses peradilan itu Pangkuyuddin kalah. Bahkan saat dia mengajukan PK, PK nya di tolak oleh Mahkamah Agung karena, tidak punya legal standing atas kepemilikan tanah itu,” urai Husain.

Baca Juga:  Letkol Tabi Pasenggong Silaturahmi dengan Mahasiswa Kabupaten Luwu

“Makanya, kami sangat heran dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis klien kami kemarin karena terbukti pamalsuan akta autentik,” tambahnya.

“Kami ingin menyampaikan kepada praktisi hukum, akademisi hukum, pejabat legislative, yudikatif, kami sangat menyayangkan adanya penegakan hukum seperti ini, seseorang yang harusnya di berikan perlindungan hukum sebagai pembeli yang memiliki itikad baik namun di vonis 2 tahun karena kasus pemalsuan akta tanah yang konon sengketa itu pada tahun 1979 lalu, sementara sertifikat yang dimiliki klien kami sudah melalui proses yang panjang dan telah kami tunjukkan di pengadilan. Anehnya lagi, si pelapor tidak memiliki legalitas atas kepemilikan tanah itu,” ungkapnya.

“Kami mohon agar menjadi perhatian bagi para pejabat pengambil kewenangan pemegang kekuasaan memperhatikan penegakan hukum yang seperti ini, baik itu akademisi dan praktisi agar hukum di negara ini tidak di lemahkan,” tutup Rahim Saijje SH.(JN/Tim)

Tinggalkan Balasan