Tok, UU TPKS Disahkan KNPI Makassar Buka Posko Aduan

oleh -
oleh

MAKASSAR, MitraSulawesi.id– DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah bertahun-tahun.

Atas pengesehan ini, DPR mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk para perempuan serta lembaga kepemudaan.

Menurut mereka, pengesahan UU TPKS yang baru saja dilakukan merupakan doa dan perjuangan kaum perempuan terkhusus bagi mereka yang menjadi korban.

“Alhamdulillah ini merupakan doa dan perjuangan kaum perempuan dan korban – korban seksual karena memang UU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu dan alhamdulillah akhirnya resmi disahkan.” ungkap Viah Octaviana Hasanah SE, Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak KNPI Kota Makassar, Kamis, (14/4/2022).

Baca Juga:  IMEPI Kirim Relawan dan Bantuan ke Mamuju

“Kita sangat apresiasi para anggota DPR terkhusus ibu Puan Maharani yang mewakili kaum perempuan di Senayan dan memperjuangkan UU ini bersama yang lain.” katanya.

Pengesahan UU TPKS, kata Viah, diharapkan menjawab berbagai persoalan kekerasan seksual yang terus terjadi dalam berbagai modus sehingga dapat menekan angka kekerasan seksual.

Baca Juga:  HIPMI PT Sulsel Berbagi Sesama Gandeng ACT Salurkan Bantuan

“Harus kita akui hari ini di Kota Makassar secara khusus masih banyak perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani untuk speak up atau berbicara. Sehingga disahkannya UU ini menjadi kabar baik bagi mereka (korban) kekerasan seksual dan perempuan pada umumnya.” bebernya.

KNPI lanjut Viah, saat ini terus memperjuangkan hak-hak perempuan serta bersinergis bersama dinas terkait untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga:  Adi Sumandiyar, Ditunjuk Pimpin FISIP UNSA

Bahkan KNPI, beber Viah, telah membuka posko aduan terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Silahkan datang di sekretariat KNPI Makassar untuk melakukan pengaduan, kami akan berkerjasama dengan bidang Hukum dan Ham untuk melakukan pendampingan.” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan