Makassar, Mitrasulawesi.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel menargetkan pembayaran pajak dan retribusi lingkup Pemprov Sulsel semuanya akan dilakukan secara nontunai paling lambat pada tahun 2025.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur pada acara berjudul Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Qris dan Virtual Account dalam Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel di Makassar 27 Mei 2022.
Yani, sapannya, menambahkan, hal ini telah tercantum pada Road Map Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2002-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 835/III/Tahun 2022.
Setelah dibentuknya tim percepaan dan perluasan digitalisasi daerah, Pemprov Sulsel menerapkan pembayaran pajak dan retribusi menggunakan Qris di Bapenda Sulsel, sejumlah rumah sakit, Pelabuhan Penyebarangan Bira Bulukumba.
“Khusus untuk pajak daerah pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal pembayaran e-commerce dan bersama Bank Sulselbar terus mengembangkan pembayaran menggunakan fintech. Jumlah penggunanya terus tumbuh,” katanya.
Asisten Direktur Bank Indonesia Devi Eka Puspita Sari mengatakan, Pemprov Sulsel dapat memberlakukan sistem pembayaran nontunai secara bertahap agar masyarakat dapat melakukan penyesuaian.
“Berkat pandemic Covid-19 kita beralih ke dunia digital lebih cepat,” ujarnya ketika membawakan sambutan.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 150 orang perwakilan instansi dari Pemprov Sulsel yang mengelola retribusi dan pajak daerah seperti samsat, rumah sakit, dinas perhubungan, dan masih banyak lagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Dr Abdul Hayat M.Si. Ia mengapresiasi Bapenda Sulsel dan Bank Sulselbar yang sangat cepat merespon alih teknologi dari pembayaran tunai menjadi nontunai.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.