Kabar Baik! Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan Pelat Kuning, Termasuk Angkutan Barang

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapusakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapusakan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.

Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1275/VI/ Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang di Provinsi Sulsel.

Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022, kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka S.Stp, MM.

Baca Juga:  Beredar Vidio Pengakuan Aksi Penyerangan, BMI Minta Kapolda Usut Tuntas

“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Satriady menambahkan, pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.

Baca Juga:  Sambit HUT TNI , Korem 142/Tatag Gelar Lomba Baris Berbaris

“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” katanya.

Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Instalasi Farmasi Khusus Penanganan Obat di Bulukumba Bagi Sembako

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan