KPU Luwu Utara Gelar Pendidikan Pemilih Bagi Penyandang Disabilitas

oleh -
oleh

Luwu Utara, MitraSulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar pendidikan pemilih bagi segmen pemilih disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor camat Sukamaju, Selasa, 19/7/2022.

Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Syamsul Bachri, Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, Sekcam Sukamaju, Komisioner Bawaslu divisi Pengawasan, Ibrahim Umar, Kabid Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jusman, Kabid Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Ani, Pemerhati Disabilitas Hendra Al Ghafur, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu Utara Makmur.

Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan pendidikan pemilih dan informasi tentang pemilu dan pemilihan kepada pemilih disabilitas.

Selain itu sambung Syamsul pemilih Disabilitas juga punya kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih dalam semua proses politik, termasuk juga untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Ditempat yang sama Komisioner KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi dalam materinya mengatakan bahwa disabilitas ada pemilih yang potensial dan mempunyai hak sama dan sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  HUT Ke 15 Sulbar , DPRD Prov Gelar Paripurna

“Jadi sebagai disabilitas jangan merasa berkecil hati dengan keterbatasan fisik yang dimiliki, negara menjamin hakkonstitusional dan melindungi hak pilih anda” jelas Supriadi.

Lanjut Supriadi menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 5 disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam hal memenuhi hak pilih kelompok penyandang disabilitas, kata Supriadi pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dinas kenpenduduka dan catatan sipil agar mendorong untuk melakukan perekaman KTP-el.

Selain itu sambung Supriadi KPU sebagai penyelenggara pemilu akan memperhatikan hak-hak kelompok penyandang disabilitas dalam memberikan hak suara di TPS, sehingga pertemuan ini kami sangat mengharapkan ada masukan sehingga mempunyai persepsi yang sama.

Baca Juga:  Menteri LHK : Adiwiyata Merupakan Implementasi Pendidikan dari Lingkungan Hidup

Senada dengan itu Komisioner Bawaslu divisi Pengawasan Ibrahim Umar meminta kepada KPU dan pihak terkait agar memperhatikan pemilih penyandang disabilitas, terutama data dan jumlah, sehingga singkronisasi data bisa akurat.

“Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu merupakan isu penting yang menjadi tugas berat tidak saja penyelenggara pemilu namun juga semua pihak karena ini adalah kerja klosal” terang Ibrahim.

Sementara itu Kabid Data Dinas Dukcapil Jusman mengatakan bahwa saat ini Dukcapil sudah memberikan perhatian sehingga pihaknya sudah memberikan pelayanan khusus, tanpa harus antri seperti dengan masyarakat umum.

Untuk pelayanan dalam melakukan perekaman KTP-el, boleh mengundang kami karena membuka ruang kepala penyandang disabilitas untuk jemput bola dengan jumlah maksimal 20 orang dan berkumpul di suatu tempat.

“Kami di Dukcapil sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dengan semangat agar masyarakat bahagia dan khusus untuk penyandang disabilitas kami berikan pelayanan khusus melalui loket nomor enam” tutur Jusman.

Baca Juga:  Lakukan Peningkatan PAD, Bapenda Palopo Raup Rp8.9 Miliar Pada Triwulan Pertama 2022

Sementara itu dari Kabid dinas Sosial Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Ani mengatakan jumlah penyandang disabilitas yang sudah terdata didinas sosial 2.602.

“Kami siap untuk sering data, dan terbuka baik kepada KPU, Dukcapil Bawaslu, karena data kami dalam bentuk baenem baeadres.”tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua PPDI Lutra Makmur mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada penyandang disabilitas serta pengetahuan tentang pemilu.

Makmur juga mengharapkan agar pemilu tahun 2024 penyandang disabilitas diberikan akses yang mudah dalam memberikan hak pilih di TPS dan perekaman KTP-el. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan