Bawaslu Luwu Utara Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya

oleh -
oleh

Luwu Utara, Mitrasulawesi.id – Bawaslu Luwu Utara mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di Papan Informasi Bawaslu Luwu Utara, Kamis (15/9/2022).

Anggota Bawaslu Luwu Utara yang juga selaku Ketua Pokja Sriwati Sukma mengatakan, pengumuman pendaftaran ini dimulai tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022.

“Pengumuman ini untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait perekrutan Panwaslu Kecamatan,” ucap Sriwati Sukma

Adapun Persyaratan calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia.

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun.

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka Tunggal Ika,  dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus 1945.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Relawan Hikma Lutra Salurkan Masker Gratis

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten Luwu Utara yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Baca Juga:  RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PELAKSANA ANGGARAN TERBAIK, INI PESAN KAPOLRES LUWU UTARA

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  HMPS EP UM Palopo Gelar Bazar dan Dialog “Eksistensi Pemuda Dalam Pemulihan Ekonomi Kab. Luwu Utara”

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12) Bersedia bekerja penuh waktu.

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tinggalkan Balasan