Sidrap, MitraSulawesi.id– Wakil Ketua DPRD Provisi Sulawesi Selatan (Sulsel) Syaharuddin Alrif atau Syahar gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa (SRGS) di halaman SMA Negeri 2 Sidrap Kelurahan Rijang Pitu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap (14/09/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan ini dihadiri Kepala Sekolan Negeri 2 Sidrap Drs. H. Mursalim, M.Si, Staf dan Para Guru SMA 2 Sidrap dan Siswa SMA 2 Sidrap.
Dalam sambutannya Syahar di depan Peserta Sosper mengatakan,”Sekolah Ramah Guru dan Siswa yang selanjutnya disingkat SRGS adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak Guru dan Siswa.
Syahar juga menilai hak Siswa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh Guru, keluarga, masyarakat dan pemerintah melalui upaya promotif, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sistem data dan informasi Siswa oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.