SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada para Pemilik, Penanggung jawab Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, Toko Obat yang ada di Kepulauan Selayar.
Surat edaran itu meminta untuk menyetop sementara penjualan dan pemakaian obat sirup.