Opini: Mekanisme Distorasi Pasar Perspektif Islam

oleh -
oleh

Opini, MitraSulawesi.id– Distorsi pasar adalah keadaan dimana kondisi pasar tidak seimbang dikarenakan terjadi hal-hal yang menggangu mekanisme pasar yang sudah tersusun rapi. Hakim (2017),  berpendapat bahwa distorsi pasar dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mendapatkan keuntungan yang cepat atau keuntungan diatas keuntungan wajar dengan cara merugikan pihak lain.

Sedangkan didalam buku Ekonomi Islam yang ditulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta disebutkan bahwa distorsi pasar terjadi sebagai bentuk ketidaksempurnaan bekerjanya pasar yang disebabkan oleh penyimpangan terstruktur, penyimpangan tidak terstruktur, dan ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian yang dilakukan oleh para pelaku pasar demi memperoleh keuntungan. Secara garis besar ekonomi Islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yaitu

Baca Juga:  Opini : Sistem Informasi dalam Manajemen Pendidikan

Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran

Distorsi Penawaran (Bai’ Najsy) adalah sebuah transaksi haram dikarenakan orang yang menjual sudah bekerja sama dengan pihak lain supaya memberi pujian pada barang- barang yang sedang ditawarkan dengan hargaharga yang lebih tinggi.

Distorsi Permintaan (Ikhtikar) adalah melakukan penimbunan barang yang tujuannya bukan digunakan sebagai persediaan tetapi malah disalahgunakan untuk memainkan harga agar menjadi semakin tinggi.

Penulis, Mahasiswa IAI DDI Sidrap Prodi Ekonomi Syariah, Kartika

Penipuan atau Tadlis

Pada ilmu ekonomi Tadlis dikenal dengan Penipuan. Karim (2018) mendefinisikan tadlis sebagai kondisi di mana salah satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party) sehingga pihak lain yang memiliki informasi lebih memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menipu pihak yang tidak  tahu. Karim (2018) menggolongkan tadlis ke dalam empat kategori, yaitu:

  • Tadlis Kuantitas (terjadi ketika hanya ada salah satu pihak saja yang mengetahui adanya penipuan)
  • Tadlis kualitas (terjadi ketika salah salah satu pihak menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang melakukan transaksi.)
  • Tadlis Harga (menjual barang yang harganya lebih rendah  atau lebih  tinggi daripada harga normal atau harga pasar dikarenakan pembelimatau penjual tidak mengetahui.)
  • Tadlis Waktu Penyerahan (Tadlis ini dilarang karena termasuk penipuan waktu)
Baca Juga:  Pandemi Covid19 Butuh Solidaritas Organik
Penulis, Mahasiswa IAI DDI Sidrap Prodi Ekonomi Syariah, Ananda Hasanuddin

Ketidakpastian atau Taghrir

Pada ilmu ekonomi taghrir dikenal dengan resiko atau ketidakpastian, Jadi Taghrir adalah  informasi yang tidak jelas dialami kedua pihak yaitu pembeli dan penjual. Sama halnya dengan praktek transaksi tadlis, taghrir juga dilarang di dalam konsep Islam karena mengandung incomplete information atau informasi yang tidak seimbang antar pihak-pihak yang melakukan transaksi. Macam dari Taghrir:

  • Taghrir Kuantitas ( yaitu di mana pada saat melakukan transaksi kuantitas barang yang sedang ditransaksikan masih belum jelas. )
  • Taghrir kualitas ( yaitu mentransaksikan suatu barang yang belum jelas kualitasnya )
  • Taghrir Harga ( yaitu terjadi ketika terdapat dua harga di dalam satu akad )
  • Taghrir Waktu Penyerahan (yaitu terjadi ketika barang yang sedang ditransaksikan tidak diketahui keberadaannya sehingga baik pembeli maupun penjual tidak dapat memastikan kapan barang tersebut akan diserahkan dan berpindah hak milik )
Baca Juga:  Pendidikan Gerbang Menuju Kesuksesan

Penulis, Ananda Hasanuddin, Kartika