LUWU UTARA, — Kepala Dinas PERSIPDA Pimpin Penandatanganan perjanjian kinerja bersama
pejabat lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Senin (6/2).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, akuntabilitas kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama dilingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Disepersipda) Kab. Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang Pelayanan Dispersipda.
Perjanjian kinerja ini salah satu tahapan sistem akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014. Agar Program terarah dan terukur sesuai target yang ditetapkan dan perjanjian kinerja menunjukkan perangkat daerah siap berkomitmen melaksanakan Program terarah dan terukur sesuai target yang ditetapkan.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) diawali dengan Penandatanganan PK PPK antara Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Drs. Nur Salim, M.M dengan Sekertaris Dispersipda Syahruddin, S.IP. Setelah itu, dilanjutkan dengan PK antara Para Kepala Bidang ( PPTK) dengan Plt Kadis. Berikutnya dilakukan penandatangan antara Para Kasubag dengan Sekertaris Dinas.
Plt. Kepala Dinas Drs. Nur Salim, M.M mengatakan bahwa perjanjian kinerja pada dasarnya merupakan kesepakatan dan komitmen antara PPK dan PPTK guna mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang.
“Penandatangan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap PPTK untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan di Tahun 2023,”ucapnya.
Selain kegiatan Penandatangan PK dirangkaikan dengan Rapat kordinasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang akan terlaksana untuk Triwulan I di Tahun 2023.(ril/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.