Korban Pemohon Pertashop Selayar Akan Melapor ke Polisi

oleh -

Marlin merincikan, PT Atakiela Jaya (Haryanto) Rp260.500.000, CV Marawah (Leonardo M. Siregar) Rp260.500.000, UD Usaha Baru (Mahmud) Rp260.000, CV Maharani (Nur Agni Ramadhan) Rp260.500.000, dan CV Parilampangang (Sitti Rusyana) Rp 261.000.000.

“Setoran dana itu sebagai modal awal, termasuk biaya pembelian unit Pertashop. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi pembangunan Pertashop sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tahun Baru Islam 1445 H, Wabup Saiful Arif Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Sekadar diketahui, oknum karyawan Pertamina, Robby Haris, kala itu menjabat sebagai Sales Branch Manager Pertamina Marketing MOR VII Sulawesi, diduga menggelapkan dana para pemohon.

“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pertamina,” ujar Marlin.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Terduga Pemakai dan Pengedar Shabu di Buki Timur

Sementara itu, Faisal salah satu perwakilan peserta aksi, menyesalkan respons Pertamina yang seperti ingin “cuci tangan” atas kasus ini.

“Pertamina hanya melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan oknum. Bukan itu yang kami butuhkan, tetapi bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pertamina kepada para korban,” kesal Faisal.

Baca Juga:  Wabup Selayar Buka Event Scooter Day #2 dan Roling Thunder

Dia menyampaikan, terkait dengan dugaan itu, pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, baik pidana maupun perdata.

“Kami menduga ada beberapa oknum yang ikut terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.