Marlin merincikan, PT Atakiela Jaya (Haryanto) Rp260.500.000, CV Marawah (Leonardo M. Siregar) Rp260.500.000, UD Usaha Baru (Mahmud) Rp260.000, CV Maharani (Nur Agni Ramadhan) Rp260.500.000, dan CV Parilampangang (Sitti Rusyana) Rp 261.000.000.
“Setoran dana itu sebagai modal awal, termasuk biaya pembelian unit Pertashop. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi pembangunan Pertashop sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, oknum karyawan Pertamina, Robby Haris, kala itu menjabat sebagai Sales Branch Manager Pertamina Marketing MOR VII Sulawesi, diduga menggelapkan dana para pemohon.
“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pertamina,” ujar Marlin.
Sementara itu, Faisal salah satu perwakilan peserta aksi, menyesalkan respons Pertamina yang seperti ingin “cuci tangan” atas kasus ini.
“Pertamina hanya melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan oknum. Bukan itu yang kami butuhkan, tetapi bagaimana bentuk pertanggungjawaban Pertamina kepada para korban,” kesal Faisal.
Dia menyampaikan, terkait dengan dugaan itu, pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, baik pidana maupun perdata.
“Kami menduga ada beberapa oknum yang ikut terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.