Kemendagri dan Australia Kerja Sama Melalui Program SIAP SIAGA

oleh -

JAKARTA, mitrasulawesi.id – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang mengatakan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.

“Hal ini menyiratkan bahwa saat ini, penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara,” kata Budiono saat membuka pada rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Senin (15/5/2023) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

Baca Juga:  Terima Prajurit Tenaga Pendidik dan Kependidikan Gelombang Ke Tiga, Ini Pesan Pangdam XVIII/Kasuari

Lebih lanjut, Budiono mengatakan jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca Juga:  Rakor Persiapan Pilkada Serentak, Pangdam XVIII/Kasuari Vicon Bersama Mendagri

“Oleh karenanya, kesinambungan akan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan SPM yang diberikan oleh pemerintah daerah harus selalu ada setiap tahunnya yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen penganggarannya serta menjadi salah satu isu strategis daerah,” imbuh Budiono.