SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Saparuddin, S. Sos.,MM. menegaskan akan konsisten dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.
“Saya sudah memerintahkan kepada personil satpol PP yang membidangi, bahwa minggu pertama Bulan Juli segera laksanakan penertiban ternak yang berkeliaran dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, hal ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan GEDOR PERDA ternak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” Jelas Saparuddin dikutip dari akun resmi Satpol PP dan Damkar Kepulauan Selayar, Sabtu (1/7/2023).
Menurut Saparuddin, pihaknya telah memberikan waktu dua minggu kepada semua pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.