Rasman Alwi: Sarbini Ditetapkan Tersangka Sejak 6 Maret 2021 Hingga Saat Ini

oleh -
Rasman Alwi bersama Alfian Pramana saat survey lokasi Bahuluang dan Baloyya pada Tahun 2019.

Dan pertemuan terakhir kalinya terjadi di Selayar bertempat di Villa Sunari pada bulan Maret Tahun 2019 untuk melakukan survey lokasi yang dibayarkan panjarnya oleh Rasman Alwi.

Pertemuan ini dihadiri tersangka Sarbini sebagai pendamping Alfian Pramana. Sedangkan Rasman Alwi di dampingi Andi Irfan bersama beberapa orang lainnya sesuai bukti dokumentasi yang ada.

Selanjutnya, tersangka Sarbini Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 dan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019, dan korban Rasman Alwi intens dan bahkan hampir setiap hari melakukan komunikasi dan pemantauan dalam kegiatan pembelian tanah di semua lokasi.

Dalam bukti dokumentasi tersebut sangat jelas bahwa terlapor Alfian Pramana setiap ingin melakukan pembelian lahan tanah ke masyarakat, korban Rasman Alwi diberi petunjuk gambar melalui Google Maps disertai titik titik kordinatnya yang diminati atau di sukai oleh Alfian Pramana.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Beri Pembekalan Pada Penutupan Personel Satuan BKO Teritorial

Bahkan Alfian Pramana memerintahkan untuk mencari tahu siapa pemilik tanah sekaligus langsung melakukan survey dan negosiasi harga ke pemilik lahan tersebut.

Selama kegiatan dari tahun 2018 sampai tahun 2019 biaya tim survey dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan pembelian lahan milik masyarakat ditalangi oleh Rasman Alwi.

Dalam suatu kesempatan untuk memuluskan rencana pembelian lahan, Alfian Pramana mengimin imin dan membujuk rayu dengan janji gaji satu miliar, termasuk diimin imin dicalonkan jadi Bupati, tapi saya menolak, ujar Rasman Alwi.

Termakan bujuk rayuan, Rasman Alwi tak tanggung tanggung mengeluarkan uang untuk membiayai semua kegiatan tersebut.

“Tak terasa uang simpanan saya habis terkuras oleh bujuk rayuan Alfian Pramana,” keluhnya.

Kejanggalan kejanggalan muncul yang dirasakan oleh Rasman Alwi ketika setelah terjadi pembelian dan pengurusan tingkat lanjut ke Notaris, Alfian Pramana tidak pernah hadir di depan notaris dalam pembuatan akta panjar tanah.

Baca Juga:  Sebelum Berpamitan, Ini Pesan dan Harapan Kodam XVIII/Kasuari Dihadapan Prajurit

Anehnya lagi setelah akta notaris telah selesai, semua biaya yang tercantum sudah dibayarkan Alfian seperti panjar tanah ke pemilik lahan.

“Semua transaksi panjar tanah dalam bentuk kwitansi tanda terima saya yang bayar bukan Alfian. Kenapa di Notaris sudah terbalik padahal Alfian tidak pernah hadir di depan Notaris,” keluh Rasman Alwi.

Yang mana seharusnya dalam aturan perundangan undangan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli atau melalui kuasanya hadir di depan notaris pembuat akta outentik.

Namun kenyataannya dalam pembuatan akta outentik terlampir nama Alfian Pramana. Padahal sangat nyata dan terang sesuai pernyataan serta bukti lainnya, masyarakat penerima panjar dibayar langsung oleh Rasman Alwi.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kukuhkan PWRI Selayar Masa Bhakti 2022 - 2027

Setelah di lakukan konfrontir dipertemukan antara tersangka Sarbini bin Sarikun dan korban Rasman Alwi pada bulan Februari 2021 banyak di temukan fakta bukti bukti yang kuat bahwa korban Rasman Alwi mengalami kerugian Milyaran rupiah.

“Dan alat bukti ini sudah di laporkan ke pusat serta akan dilaporkan juga ke Bapak Kapolda Sulsel,” ujar Rasman Alwi.

Sarbini bin Sarikun ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Selayar sejak Tanggal 6 Maret Tahun 2021 atas dugaan Tindak Pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam Akat Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 KUH Pidana. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.