Sidang Lahan Pabrik Es, Eksepsi Pemkab Selayar Sebagai Para Tergugat di Tolak

oleh -
Gambar: Muh Bachtiar Bakrie bersama dengan Ruhut Poltak Hotparulian Sitompul, S.H.

Muh Bachtiar Bakrie menjelaskan bahwa memang harus di tolak karena gugatan kami Perbuatan Melawan Hukum bukan gugatan terhadap Keputusan Bupati.

“Yang keliru justru para Tergugat menafsirkan materi gugatan kami. Yang pasti kami yakin dengan apa yang kami dalilkan dalam gugatan dan juga kami sudah buktikan pada saat sidang Pembuktian semua dalil kami bersesuaian dengan bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan,” sebut Bachtiar Bakrie.

Baca Juga:  Berikan Pelatihan Mental Spiritual, Polres Sidrap Gelar Yasinan

Dan dari 6 (enam) Terggugat dari awal persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Selayar 3 orang Tergugat sudah melepaskan hak jawabnya dengan tidak pernah menghadiri persidangan hanya Tergugat III. Tergugat IV dan Tergugat V (yakni Pemkab Kep. Selayar, Dinas Perikanan dan PD Berdikari) yang mengikuti persidangan.

Baca Juga:  Komisi I Gelar Rapat Komisi Pembayaran Ganti Rugi BandaraTanpa Padang

Tentunya dengan ketiga orang Tergugat tersebut semakin memperjelas kalau ada rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi atas penguasaan lahan sengketa tersebut, ucap pria yang biasa disapa Atho Dg Djarre ini.

“Kita tunggu putusan akhirnya tanggal 25 Oktober 2023 kami Mohon doanya semoga putusannya memang sesuai dengan fakta-fakta pemeriksaan dipersidangan yang selama ini berjalan hampir 5 bulan lamanya “Bring Back Justice” tutup Atho Dg Djarre. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.