Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang bantahan Eksepsi Rasman Alwi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr menjadi perhatian pengunjung sidang dan ikut merasa prihatin, Selasa, (7/11/23).
Bahwa apa yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pasal 378 atau pasal 372 KUHP ke terdakwa Rasman Alwi BIN M. Alwi Husain dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Baloyya tidak benar adanya dan merasa ada kejanggalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rasman Alwi dalam persidangan pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Selayar pada hari Selasa (7/11/23).
Pasalnya, Rasman Alwi saat membacakan eksepsinya di depan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan, S.H., MH., dan jaksa penuntut umum Nur Fitriyani, S.H., tidak dapat menyelesaikan lantaran air matanya menetes.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.