Sidang Pembacaan Eksepsi Rasman Alwi Ungkap Rekayasa Hukum Alfian Pramana

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang bantahan Eksepsi Rasman Alwi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr  menjadi perhatian pengunjung sidang dan ikut merasa prihatin, Selasa, (7/11/23).

Bahwa apa yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pasal 378 atau pasal 372 KUHP ke terdakwa Rasman Alwi BIN M. Alwi Husain dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Baloyya tidak benar adanya dan merasa ada kejanggalan.

Baca Juga:  Secara Virtual, Pemkab Gowa Jalin Kerjasama Dengan Kementan dan PT Cimory, Ini Yang Dibahas

Hal tersebut disampaikan oleh Rasman Alwi dalam persidangan pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Selayar pada hari Selasa (7/11/23).

Baca Juga:  Kapolres Selayar Tekankan Percepatan Penanganan Kasus

Pasalnya, Rasman Alwi saat membacakan eksepsinya di depan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan, S.H., MH., dan jaksa penuntut umum Nur Fitriyani, S.H., tidak dapat menyelesaikan lantaran air matanya menetes.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.