Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang Putusan Sela dipimpin Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan, S.H., MH., Hakim Anggota Andrian Hilman, S.H., dan Farrij Odie Wibowo, S.H., dengan terdakwa Rasman Alwi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr dijadwalkan pada hari Kamis depan Tanggal 23 November 2023.
Dalam putusan sela yang digelar pada hari ini, Kamis 16 November 2023, terdakwa Rasman Alwi meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Nurul Anisa, S.H., untuk menghadirkan Alfian Pramana dan Mantan Kapolres Selayar Syamsu Ridwan dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi pada hari Kamis Tanggal 23/11.
“Saya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat untuk menghadirkan saksi, agar dipersidangan bisa mengungkap fakta kejadian yang sebenar – benarnya tanpa adanya rekayasa,” ujar Rasman Alwi kepada Awak Media usai menjalani sidangan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.