Keterangan Saksi Sarbini Dalam Fakta Persidangan Membuat JPU Sempat Naik Pitam

oleh -

Begitupun Mantan Kapolres Selayar Syamsu Ridwan juga tidak dapat di hadirkan oleh JPU di persidangan padahal namanya sudah banyak di sebut dalam Fakta Persidangan.

Setelah kedua saksi tersebut mengambil sumpah di hadapan majelis, saksi sarbini yang lebih awal diminta keterangannya mengenai perkara penipuan jual beli tanah di baloyya.

Dalam keterangan saksi Sarbini, ia menjelaskan kronologi proses terjadinya jual beli tanah di Baloyya di awali pertemuannya dengan kepala BPN Puji Amin untuk membicarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan keduanya menemui Kapolres Selayar Syamsu Ridwan agar terdakwa Rasman Alwi di panggil ke Polres Selayar untuk membicarakan penjualan tanah bersama kapolres selayar dan saya selaku kuasa alfian pramana.

Saksi Sarbini mengungkapkan dalam keterangannya tanah di jual ke Alfian Pramana pada bulan juni serta tidak ada masalah dan berlanjut ke yang luas 10030 meter persegi milik Rasman Alwi berdasarkan keyakinan Sarbini yang sudah bersertifikat Hak milik Nomor 00247 garing Patikarya Tahun 2018, dengan harga Senilai 1,5 Milyar Rupiah lebih yang sudah ditanda tangani rasman alwi dalam PJB panjar tanggal 15 agustus 2018. Setelah adanya kesepakatan harga mantan kapolres selayar Bapak Syamsu Ridwan dengan saya serta saya sampaikan ke Alfian Pramana, ke esokan harinya Alfian Pramana membayarkan panjar pembelian sejumlah 700 juta Rupiah, yang ditransfer oleh PT Gihon perusahaan milik Arfian Pramana ke nomor rekening Rasman Alwi.

Baca Juga:  Besok Tito Karnavian Akan Bertandang ke Gowa, Polres Permantap Persiapan

Setelah Alfian Pramana mentransfer panjar pembelian tanah ke Rekening Rasman Alwi, baru mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah, sehingga Alfian tidak melunasi sisa harga yang disepakati.

Baca Juga:  Diforum ETWG, PLN Teken 4 Kerja Sama Strategis Percepat Transisi Energi Bersih di RI

Lebih lanjut, Saksi Sarbini menerangkan, bahwa setelah pembayaran panjar, tidak ada lagi transaksi untuk pelunasan tanah Rasman Alwi, karena Alfian Pramana meminta kepada Rasman Alwi untuk melakukan pengembalian batas tanah yang diakui oleh ahli Waris Amin daeng Pasolong.

Dihadapan majelis, Sarbini yakin bahwa Alfian Pramana akan melunasi sisa pembelian tanah tersebut, jika sudah dilakukan pengembalian batas tanah yang dimaksud.

Dalam keterangan selanjutnya, Saksi Sarbini mengatakan bahwa terdakwa Rasman Alwi tidak pernah melakukan iming-iming, bujuk rayu ataupun memaksa ke Alfian Pramana untuk membeli tanah miliknya, yang dikuatkan adanya sertifikat tanah atas nama Rasman Alwi.

lebih lanjut saksi sarbini mengungkapkan alfian pramana melaporkan rasman alwi ke Polda Sulsel  karena Rasman Alwi terlebih dahulu melaporkan alfian pramana dengan kasus penipuan di Polres Selayar dan sampai keduanya saling melapor, ucap saksi Sarbini dalam keterangannya ke Majelis Hakim.

Baca Juga:  Listrik PLN di Bidang Pertanian dan Peternakan Menjadi Andalan Masyarakat 

Usai mendengarkan keterangan Saksi Sarbini, Hakim Ketua Majelis beri kesempatan terdakwa Rasman Alwi untuk menannggapi kesaksian Sarbini bin Sarikun.

Rasman Alwi menanyakan ke saksi Sarbini siapa yang meminta panjar tanah 700 juta yang tiba-tiba masuk direkeningnya tanpa mendapat konfirmasi sebelumnya ke terdakwa Rasman Alwi? siapa yang melakukan negosiasi harga tanah dan menyepakati untuk di jual tanah tersebut ke Alfian Pramana.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan